Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Dishub Pangkalpinang Angkut Motor yang Parkir Sembarangan di Kawasan Transmart

Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan arus lalu lintas yang kerap terjadi di area

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Istimewa/Welly Dishub Pangkalpinang
PENERTIBAN PARKIR LIAR - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan cara mengangkut sepeda motor menggunakan mobil operasional di kawasan sekitar Transmart Pangkalpinang, Senin (6/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menertibkan parkir liar di sejumlah titik di pusat perbelanjaan. 

Salah satu lokasi penertiban yang dilakukan petugas Dishub berada di kawasan sekitar Transmart Pangkalpinang.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan arus lalu lintas yang kerap terjadi di area tersebut.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan bahwa penertiban parkir liar sebenarnya telah rutin dilakukan sejak tahun 2019. Bahkan, pada 2020 lalu, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan parkir di sekitar lokasi.

"Namun demikian, masih banyak pegawai, pengunjung, maupun pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas," ujar Welly, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, pelanggaran parkir liar tersebut terus berulang meski penertiban telah berkali-kali dilakukan. 

Kondisi ini mendorong Dishub untuk mengambil langkah lebih tegas, mulai dari pemberian imbauan hingga pengangkutan kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.

Dalam penertiban tersebut, kendaraan yang masih bisa dipindahkan langsung diminta untuk segera dialihkan oleh pemiliknya.

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak dapat dipindahkan atau ditinggalkan oleh penggunanya, petugas langsung melakukan pengangkutan dan dibawa ke kantor Dishub Kota Pangkalpinang.

Para pemilik kendaraan kemudian diminta untuk mengambil kendaraannya langsung ke kantor Dishub. Sebagai bentuk efek jera, petugas juga memberikan sanksi disiplin berupa hukuman fisik ringan seperti push up kepada para pelanggar.

Menurut Welly, terdapat sejumlah alasan yang kerap disampaikan oleh para pelanggar. Dari pihak pegawai pusat perbelanjaan, kebijakan internal disebut hanya memperbolehkan satu tenant memiliki dua kendaraan yang dapat parkir di dalam area, sementara kendaraan lainnya dikenakan biaya layaknya konsumen umum.

Di sisi lain, sebagian pengunjung mengaku tidak mengetahui adanya larangan parkir di kawasan tersebut. Sementara itu, pengemudi ojek online beralasan hanya berhenti sementara untuk mengambil pesanan.

"Untuk juru parkir liar sebenarnya tidak ada di lokasi tersebut, hanya praktik parkir liarnya saja. Penertiban ini sudah sering dilakukan, namun memang belum menimbulkan efek jera," katanya.

Welly menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala guna menekan angka pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut.

Dishub Pangkalpinang pun mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan, demi menjaga kelancaran arus kendaraan serta keselamatan pengguna jalan.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved