Minggu, 19 April 2026

Berita Bangka Belitung

Pemprov Babel Terapkan WFH Setiap Jumat, 90 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Pemprov Bangka Belitung resmi memberlakukan kebijakan Work From Home setiap Jumat bagi ASN. Sebanyak 90 persen pegawai...

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Rizki Irianda Pahlevy
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Darlan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Darlan mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ sesuai arahan Presiden RI. Melalui SE tersebut akan mengatur WFH setiap hari Jumat.

“Budaya kerja WFH bagi ASN segera dilaksanakan, 90 persen ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujar Darlan, Selasa (7/4/2026).

Namun, Darlan mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Lalu juga unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, unit layanan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, unit layanan kesehatan seperti Rumah Sakit Daerah dan Laboratorium Kesehatan.

Unit layanan pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas/kejuruan/Sederajat/Sekolah Luar Biasa.

Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat. 

"Sisa 10 persen, bekerja dengan sistem piket atau bergantian," ucapnya. 

Darlan menegaskan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah membuat rancangan skema dengan teliti, guna pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat terlaksana seperti biasa.

"Pak Sekda dan Kepala Perangkat Daerah tetap masuk, pelayanan juga sama sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik," tuturnya.

Sementara itu pihaknya berharap peran Kepala Perangkat Daerah, guna melakukan pengawasan pada sejumlah hal yang harus diterapkan saat pelaksanaan WFH.

"Memperhatikan komposisi pegawai, pengawasan terhadap hasil kerja, memaksimalkan digitalisasi dalam pelaksanaan tugas. Lalu pengawasan, terhadap keamanan dan penggunaan fasilitas elektronik kantor," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved