Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Belitung

Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan Tersangka AK, Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

Polda Bangka Belitung menegaskan penetapan tersangka AK telah sesuai prosedur hukum dan siap menghadapi gugatan praperadilan ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) akhirnya memberikan tanggapan terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka AK ke Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh AK merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia.

"Menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia," ungkap Kombes Pol Agus dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, penetapan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka.

"Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum," terangnya.

Terlebih kata dia, Polda Babel membuka ruang pengawasan dan praperadilan. Bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum, yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan melaporkan ke pengawas internal seperti propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti Kompolnas atau Komnas Ham.

"Jadi, dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum," tegasnya.

Selain itu, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Seperti diketahui, AK resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.

"Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK, bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum, yang memberikan rasa keadilan di masyarakat. Polda Babel menanggapi pernyataan tersangka AK, di akun media sosial terkait pelaporan tuduhan terhadap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing melakukan pemerasan tidaklah benar dan tidak terbukti.

"Sebaliknya, pernyataan Saudara AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi saudara AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya," kata Kombes Pol Agus.

"Hal ini sangat disayangkan, apalagi Saudara AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum," ucapnya.

Mengingat, hal ini juga sejalan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan saudara AK ke SPKT Polda Kep. Babel dengan Nomor : LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Babel dan Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polda Babel tidak menyebutkan nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing sebagai terlapor.

"Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved