Sabtu, 11 April 2026

Laut Perlang Tercemar Limbah

WALHI Babel: Pencemaran Laut Perlang Mengancam Ekosistem

WALHI Bangka Belitung menyatakan dugaan pencemaran laut di perairan Desa Perlang sebagai bentuk pelanggaran izin lingkungan.

Editor: Fitriadi
(Istimewa)
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mengatakan dugaan pencemaran laut di perairan Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

"Ini kami lihat sebagai bentuk pelanggaran izin lingkungan," kata Hafiz.

Hafiz menegaskan, jika suatu perusahaan tidak memiliki izin, atau menjalankan kegiatan tidak sesuai dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, maka seluruh aktivitas pembuangan limbah menjadi ilegal secara administratif.

Baca juga: Cairan Kuning Gegerkan Laut Perlang

Menurut Hafiz, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan tradisional.

Hafiz menjelaskan limbah dari industri kelapa sawit umumnya memiliki kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi.

Kandungan BOD dan COD yang tinggi dapat menurunkan kadar oksigen di air, menyebabkan perubahan warna, bau, hingga kematian biota laut.

"Kondisi perairan yang tercemar dapat menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan organisme laut. Air menjadi keruh, berbau, dan berwarna gelap," kata Hafiz.

Dalam kondisi seperti itu, lanjut Hafiz, ikan dan udang bisa mati. Bahkan biota bentik di dasar laut akan lebih terdampak karena limbah cenderung mengendap.

Dalam jangka panjang nelayan bisa mengalami penurunan hasil tangkapan, perubahan lokasi tangkap atau fishing ground, hingga peningkatan biaya operasional karena harus melaut lebih jauh.

"Ada pula risiko hasil tangkapan yang terkontaminasi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku pencemaran," kata Hafiz.

Hafiz menegaskan Pemerintah juga harus segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen.

Transparansi dalam penanganan kasus menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.

Sumber pencemar harus dihentikan sementara sampai investigasi tuntas dilakukan.

"Uji kualitas air laut juga harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Hafiz menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif.

"Pemulihan ekosistem pesisir yang terdampak harus segera dilakukan, bersamaan dengan perlindungan penuh terhadap nelayan dan masyarakat pesisir," tegas Hafiz. (Bangka Pos/t2)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved