Berita Bangka Belitung
Nasib Terkini Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Dua Kasus Hukum
Nasib terkini Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang terseret dua kasus hukum.
Ringkasan Berita:
- Nasib terkini Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang terseret dua kasus hukum
- Kasus pertama, Hellyana terseret kasus dugaan penipuan atau penggelapan tagihan hotel
- Kasus tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung
- Sementara kasus kedua, Hellyana dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang kini statusnyas masih tersangka Bareskrim Polri
BANGKAPOS.COM -- Nasib terkini Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang terseret dua kasus hukum.
Kasus pertama, Hellyana terseret kasus dugaan penipuan atau penggelapan tagihan hotel.
Kasus tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Sementara kasus kedua, Hellyana dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang kini statusnyas masih tersangka Bareskrim Polri.
Baca juga: Ada Goresan Limpa Kiri, Ikut Ujian Online, Kondisi Terbaru Santri Korban Perundungan di Bangka
Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.
Suasana sidang tampak ramai dipadati pengunjung. Kursi yang tersedia penuh terisi, bahkan sebagian pengunjung harus berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyan pidana penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Baca juga: Nasib Terkini Dedy Yulianto Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Terbukti Korupsi Tunjangan Transportasi
Selain itu, JPU pun menetapkan agar terdakwa Hellyana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
| DPRD Babel Perjuangkan Harga TBS Sawit, Didit Tegaskan Petani Jangan Dirugikan |
|
|---|
| Akademisi UBB Soroti Dampak Kenaikan BBM Non Subsidi, Dinilai Picu Inflasi dan Tekan Daya Beli |
|
|---|
| BPBD Babel Salurkan 1.100 Life Jacket dan Jas Hujan untuk Nelayan dan Pelajar |
|
|---|
| HUT IBI ke-75, BKKBN Babel Genjot Layanan KB Serentak Targetkan 5.101 Akseptor |
|
|---|
| Gubernur Babel Bagikan Life Jacket ke Nelayan, Tekankan Kewaspadaan Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260122-SIDANG-Terdakwa-Hellyana-saat-menjalani-sidang.jpg)