Minggu, 19 April 2026

Berita Bangka Barat

Remaja Pengedar Sabu Disergap Tengah Malam di Tempilang

Seorang remaja berinsiial RR ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,28 gram di Desa Tempilang.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang remaja berinsiial RR ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,28 gram di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan ungkap kasus narkoba melibatkan rejama ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat.

Yos mengingatkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah menyasar kalangan usia muda.

"Pelaku masih berstatus remaja menjadi perhatian kita bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke lapisan generasi muda dan harus ditangani secara serius oleh semua pihak," kata Iptu Yos Sudarso kepada Bangkapos.com, Sabtu (18/4/2026).

Yos menjelaskan kronologis penangkapan remaja pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

Ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Tempilang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Tempilang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB," kata Yos.

Yos menambahkan, dalam upaya penggeledahan, disaksikan aparatur desa, dan polisi menemukan satu paket besar.

Paket besar berisi lima paket sedang, dan 27 paket kecil diduga sabu, serta alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya," terang Yos.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal, RR mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BR.

Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus ini.

Yos mengatakan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

"Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," kata Yos.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Tempilang.

Penanganan lebih lanjut kasus tersebut dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 yat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved