Selasa, 21 April 2026

Berita bangka

Satpol PP Bangka Tertibkan Obat Ilegal, Ini Ciri dan Tips Hindarinya

Satpol PP Bangka gencar menertibkan obat ilegal tanpa izin BPOM. Simak ciri-ciri obat ilegal dan tips aman agar tidak membahayakan kesehatan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/ Satpol PP Bangka
TERTIBKAN OBAT ILEGAL — Satpol PP Bangka saat melakukan penertiban obat-obatan ilegal yang beredar di salah satu toko kelontong di Kecamatan Belinyu, Bangka, Sabtu (18/4/2026) lalu. 

BANGKAPOS.COM--Peredaran obat-obatan kesehatan ilegal kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka terus menggencarkan operasi penertiban di sejumlah wilayah guna menekan distribusi produk tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pelaksana Harian Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan toko yang menjual obat-obatan ilegal, terutama di Kecamatan Belinyu.

Produk yang dijual umumnya tidak memiliki izin resmi maupun label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Masih ada kita temukan yang jual obat-obat ilegal seperti jamu-jamu tanpa BPOM,” ujar Achmad Suherman, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran para pedagang yang mulai memahami aturan.

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sosialisasi rutin yang dilakukan pemerintah serta informasi dari media.

“Banyak juga pemilik toko yang sudah paham karena baca-baca informasi dari media, jadi sekarang lebih berhati-hati,” tambahnya.

Penertiban di Sejumlah Kecamatan

Operasi penertiban telah dilakukan di beberapa wilayah seperti Kecamatan Riau Silip, Bakam, hingga Sungailiat.

Dari kegiatan tersebut, petugas menyita berbagai jenis obat ilegal, mulai dari obat anti nyeri, obat sakit gigi, obat gatal, hingga jamu tanpa izin edar.

Achmad menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM terkait temuan tersebut. Hasilnya, obat-obatan tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan memang obat-obatan ini berpotensi membahayakan kesehatan, sehingga harus diamankan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti yang disita rencananya akan dimusnahkan untuk mencegah peredaran kembali di masyarakat.

“Nanti akan kita musnahkan. Kami minta pemilik toko jangan lagi menerima barang dari agen yang tidak jelas, dan masyarakat juga jangan membeli produk ilegal,” tegasnya.

Ciri-Ciri Obat Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli obat. Berikut beberapa ciri obat ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Tidak memiliki nomor registrasi resmi dari BPOM
  • Tidak mencantumkan logo atau izin edar
  • Kemasan tidak jelas, tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa
  • Dijual dengan harga jauh lebih murah dari pasaran
  • Klaim manfaat berlebihan (misalnya bisa menyembuhkan semua penyakit secara instan)
  • Tidak mencantumkan alamat produsen yang jelas

Tips Aman Membeli Obat

Untuk menghindari risiko kesehatan, masyarakat disarankan memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Selalu cek nomor registrasi produk melalui situs resmi BPOM
  • Beli obat di apotek atau toko resmi terpercaya
  • Perhatikan kemasan, segel, dan tanggal kedaluwarsa
  • Hindari membeli obat dari sumber tidak jelas, termasuk online tanpa izin
  • Konsultasikan dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi obat tertentu

Achmad Suherman menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved