Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Dugaan Korupsi Tambang Rahadian Ekaputra ASN DLH Babel, JPU Hadirkan 5 Saksi ke Persidangan

Rahadian Ekaputra, ASN di DLH Bangka Belitung terseret kasus dugaan korupsi dari kasus bos timah Rian Susanto yang sudah divonis hakim

Tayang:
Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rindu Venisa Valensia
PEMERIKSAAN SAKSI - Lima saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang tambang ilegal dengan terdakwa Rahadian Ekaputra perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (22/4/2026). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA — Sidang perkara dugaan korupsi tambang timah yang menjerat terdakwa Rahadian Ekaputra kembali digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (22/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui bahwa Rahadian Ekaputra dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Hutan Perkebunan Wilayah Alam dan Ekosistem Reklamasi serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Hutan Produksi Unit 3 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terdakwa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan dan didampingi tim kejaksaan. Sebelum sidang dimulai, terdakwa sempat dimasukkan ke sel tahanan sementara di pengadilan.

Sejumlah rekan terdakwa terlihat sudah menunggu sejak pagi dan menyaksikan langsung saat terdakwa dibawa ke dalam sel.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB setelah majelis hakim memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, pada pukul 10.18 WIB, terdakwa telah lebih dahulu berada di ruang sidang.

Sebelum pemeriksaan dimulai, terdapat penambahan satu penasihat hukum dari pihak terdakwa. Majelis hakim kemudian memeriksa identitas penasihat hukum tersebut.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian opening statement dari JPU dan penasihat hukum, sebelum akhirnya masuk ke tahap pemeriksaan saksi yang diawali dengan pengambilan sumpah.

Dalam opening statement, JPU menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara atas nama Rian Susanto yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU juga menegaskan akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan adanya keterkaitan terdakwa dengan peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan.

“Kami berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan upaya penindakan, termasuk memberikan peringatan terhadap aktivitas penambangan,” ujar penasihat hukum.

Pihaknya juga menilai bahwa dakwaan belum didukung bukti yang kuat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved