Kamis, 23 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Residivis di Pangkalpinang Kuasai Sabu Rp3 Miliar

Seorang residivis berinisial RM alias Obi kembali ditangkap aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan barang bukti sabu lebih...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (23/04/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RM alias Obi (37), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif. Setelah mengidentifikasi target, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku.

“Iya, kemarin kita amankan pelaku ini di rumahnya. Dari dalam kamar kita temukan sabu, baik paket sedang maupun kecil. Kita juga menemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan pelaku,” ujarnya, Rabu (22/4).

Polisi mengamankan lima paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau sekitar 2,068 kilogram.

Barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel hitam milik pelaku. Jika dikalkulasikan, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar “Kalau 1 gram dijual Rp1,5 juta, maka 1 kilogram bisa mencapai Rp1,5 miliar. Ini kita amankan sekitar 2 kilogram,” kata Ronald.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru memperoleh barang tersebut dari luar Pulau Bangka dan berencana mengedarkannya di wilayah Bangka. Namun, rencana itu belum sempat dijalankan karena keburu digagalkan petugas. 

RM diketahui baru bebas dari penjara pada 2025 setelah menjalani hukuman empat tahun untuk kasus serupa. Sebelumnya, ia juga pernah dipidana satu tahun penjara.

“Ini sudah ketiga kalinya pelaku terlibat kasus yang sama,” ungkap Ronald.

Saat penggerebekan berlangsung, aparat turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Pelaku pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain. 

“Masih terus kita kembangkan. Pelaku belum terbuka terkait sumber barang dan jaringan di belakangnya,” tegas Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (v1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved