Kamis, 7 Mei 2026

Inilah Dua Bos Timah dari Basel yang Asetnya Disita, 9 Tersangka Lain Tunggu Giliran, Kejari Bersiap

Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 diperdalam.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
SEGEL ASET AFAT – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ketika melakukan pengamanan aset ruko milik tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya di Kota Toboali yang disewakan ke Bank Mandiri, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022, Jumat (24/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus diperdalam
  • Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun
  • Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun

 

BANGKAPOS.COM – Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus diperdalam. 

Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun.

Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun. 

Pertama, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.

Baca juga: Beli Kursi Pijat Rp125 Juta, Curhat Gubernur Kaltim Rudy Masud Nyetir Sendiri Puluhan Kilo Disorot

Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.

PENYITAAN- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Afat yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Kota Toboali. 
PENYITAAN- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Afat yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Kota Toboali.  (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu. 

Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka. 

Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.

Lalu, dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita. 

Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut. 

Baca juga: Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan Tersangka Dugaan Korupsi Menangis Digiring ke Mobil Tahanan

Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved