Inilah Dua Bos Timah dari Basel yang Asetnya Disita, 9 Tersangka Lain Tunggu Giliran, Kejari Bersiap
Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 diperdalam.
Ringkasan Berita:
- Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus diperdalam
- Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun
- Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun
BANGKAPOS.COM – Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus diperdalam.
Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun.
Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun.
Pertama, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.
Baca juga: Beli Kursi Pijat Rp125 Juta, Curhat Gubernur Kaltim Rudy Masud Nyetir Sendiri Puluhan Kilo Disorot
Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.
Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu.
Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka.
Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.
Lalu, dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita.
Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.
Baca juga: Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan Tersangka Dugaan Korupsi Menangis Digiring ke Mobil Tahanan
Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan.
| Beli Kursi Pijat Rp125 Juta, Curhat Gubernur Kaltim Rudy Masud Nyetir Sendiri Puluhan Kilo Disorot |
|
|---|
| Cek Daftar Harga HP Samsung Terupdate April 2026, Ada Ponsel di Bawah Rp2 Jutaan! |
|
|---|
| Aset Kasus Korupsi Timah Rp4,16 T di Basel Diburu, Ini Rincian Kerugian Negara dari 9 Perusahaan |
|
|---|
| Hasil Seleksi Administrasi Mutasi PNS Kemenhaj 2026 Diumumkan, Cek Link dan Jadwal Ujian Di Sini |
|
|---|
| Video: China Desak Warganya Segera Angkat Kaki dari Iran, Kapal Induk AS Mulai Kepung Selat Hormuz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ruko-Afat-disegel-kejaksaan-bangka-selatan.jpg)