Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Dilapor Tahun 2025, Awal Mula Polisi di Bangka Barat Terseret Dugaan Asusila, Nasibnya Terancam PTDH

Bripda HY, seorang polisi yang berdinas di Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat teseret kasus hukum.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Riki Pratama
DUGAAN ASUSILA POLISI - Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026) siang, berkaitan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bangka Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda HY, seorang polisi yang berdinas di Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat teseret kasus hukum
  • Ia diduga melakukan perbuatan asusila setelah dilaporkan seorang perempuan inisial YA.
  • Perkara bermula dari laporan masyarakat oleh seorang perempuan berinisial YA atas dugaan perbuatan asusila

 

BANGKAPOS.COM – Bripda HY, seorang polisi yang berdinas di Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat teseret kasus hukum.

Ia diduga melakukan perbuatan asusila setelah dilaporkan seorang perempuan inisial YA.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik profesi Polri yang melibatkan oknum anggota berpangkat Bripda.

Baca juga: Histeris Ayah, Anaknya 2 Tahun Terbujur di Samping Jenazah Sang Kakak, Dua Saudara Tertimpa Truk

Dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026) siang, Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kabag SDM, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Ia mengatakan perkara bermula dari laporan masyarakat oleh seorang perempuan berinisial YA atas dugaan perbuatan asusila.

"Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugaraha, kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Dia menjelaskan, terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial HY berdinas di Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.

Saat ini dikatakan Kapolres, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat

Dengan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi serta terduga pelanggar.

"Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik," katanya.

Bripda HY Terancam Sanksi PTDH

Seorang oknum anggota Polri, Bripda H.Y kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mapolres Bangka Barat.

Baca juga: Pesan Nurlela, Guru SD ke Penjaga Sekolah Sebelum Jadi Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dilaporkan 2025 Lalu

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Desember 2025 di wilayah Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved