Pembunuhan Dirut Media Online
Martin dan Hasan Basri Divonis Seumur Hidup, Sidang Pembunuhan Adityawarman Berujung Ricuh
Majelis Hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan berencana, disertai ...
Laporan Wartawan Magang Rindu Venisa Valensia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Martin dan Hasan Basri, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Direktur media online di Pangkalpinang Adityawarman.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Rizal saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sejak Juli 2025. Kedua terdakwa disebut telah menyusun skenario untuk menghabisi nyawa korban demi menguasai barang miliknya.
Perbuatan itu dilakukan secara terstruktur dengan menyiapkan alat berupa kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban hingga mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa motif utama para terdakwa adalah keinginan mendapatkan uang untuk bermain judi online. Khusus untuk terdakwa Hasan Basri, hakim menilai perbuatan tersebut sangat disayangkan karena korban telah memberikan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjaga.Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Hasan Basri.
Baca juga: Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Seumur Hidup, Istri Korban Mengaku Puas
Kondisi Pengadilan Negeri Pangkalpinang sendiri sudah ramai sejak pagi oleh keluarga para terdakwa. Sidang pembunuhan Adityawarman baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Pantauan di lokasi, sidang yang berakhir sekitar pukul 12.19 WIB tersebut ditutup dengan kericuhan. Saat kedua terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan, keluarga korban yang emosi meneriaki terdakwa dengan kata-kata kasar.
"Bangsat! Mati lah kau dalam penjara!" teriak keluarga korban di tengah kerumunan massa yang memadati area pengadilan. (Mg2)
| Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Seumur Hidup, Istri Korban Mengaku Puas |
|
|---|
| Dua Terdakwa Pembunuh Aditya Diberi Waktu 7 Hari Berpikir Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup |
|
|---|
| Breaking News: Dua Pembunuh Direktur Media Online di Pangkalpinang Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Usai Tuntutan JPU, Keluarga Adityawarman Minta Vonis Setimpal untuk Terdakwa |
|
|---|
| Terus Terang Ngaku Membunuh, Nasib Terkini Martin dan Hasan Terdakwa Tewaskan Adityawarman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260428-DIKAWAL-KETAT-Dua-terdakwa-pembunuhan-berencana-Aditya-Warman1.jpg)