Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan Dirut Media Online

Dua Terdakwa Pembunuh Aditya Diberi Waktu 7 Hari Berpikir Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup

Penasehat hukum terdakwa Hasan Basri dan Martin masih pikir-pikir terkait putusan seumur hidup dari Majelis Hakim PN Pangkalpinang

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Hilarica E. Tampubolon, penasihat hukum terdakwa Hasan Basri dan Martin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Hasan Basri dan Martin masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026).

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak. Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim," kata tim penasihat hukum kedua terdakwa, Hilarica E. Tampubolon.

Diakuinya, memang selama proses persidangan terdapat perbedaan sikap antara terdakwa Hasan dan Martin. Salah satu poin krusial yang disorot adalah konsistensi sikap kedua terdakwa selama proses hukum berlangsung.

"Saudara Hasan sendiri mengakui perbuatannya. Namun, untuk saudara Martin, jelas-jelas mulai dari pemeriksaan di kepolisian sampai pemeriksaan saksi-saksi selesai, ia tetap tidak mengakui (keterlibatannya)," ujarnya.

Meski ada perbedaan pengakuan, jaksa penuntut umum tetap melayangkan tuntutan berat kepada keduanya. Tim hukum mengonfirmasi bahwa kedua klien mereka dituntut hukuman maksimal.

"Untuk tuntutan kemarin, tetap dituntut seumur hidup juga dan penasihat hukum tengah mengevaluasi langkah-langkah pembelaan yang selaras untuk memastikan hak-hak hukum para kliennya terpenuhi sebelum batas waktu tujuh hari tersebut berakhir," bebernya.

Untuk diketahui, ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang seketika menjadi sorotan pengunjung sidang yang rela berdesak-desakan masuk ke ruangan sidang, Selasa (28/4/2026) siang.

Bahkan ruang sidang Tirta pun dipenuhi pengunjung. Kursi pengunjung yang awalnya kosong terisi penuh, dan pengunjung rela berdiri hingga luar ruangan sidang.

Dari sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan jalannya sidang, terlihat istri, anak, dan adik korban pembunuhan pun tampak hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Kedua terdakwa pun dikawal ketat pegawai Kejaksaan sejak keluar dari ruang tahanan sampai masuk ke ruang sidang.

Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Martin, yang terjerat kasus pembunuhan dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yaitu Rizal Firmansyah, dengan hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, serta dihadiri terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, tidak adanya pengakuan dari salah satu terdakwa terhadap korban, serta perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara keadaan yang meringankan terdakwa Hasan Basri yaitu menyesali perbuatannya dan telah mengakui perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Martin dan Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum," ungkap majelis hakim.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved