Sabtu, 2 Mei 2026

Tribunners

Kritik Pemerintah Itu Hak, Tetapi Kok Bisa Dipidana?

Demokrasi yang sehat bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Dida Rizakti Kiswara
Dida Rizakti Kiswara - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Dida Rizakti Kiswara - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

DI atas kertas, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Konstitusi memberikan ruang luas bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, termasuk kritik terhadap pemerintah. Jaminan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.

Namun, realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan dinamika yang tidak selalu sejalan dengan norma tersebut. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari hak konstitusional justru dalam beberapa kasus berujung pada proses hukum. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi kebebasan berpendapat dalam praktik bernegara.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik pada 2026 adalah laporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari. Feri Amsari yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas dilaporkan ke polisi pada 17 April 2026 setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan swasembada pangan. Laporan terhadap Feri Amsari diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Mereka menilai pernyataan Feri Amsari tergolong sebagai hasutan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasus serupa juga terjadi pada akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, beberapa hari sebelumnya. Ia dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bagi bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kritik politik terhadap kepemimpinan nasional. Namun, pernyataan itu kemudian dianggap sebagai ujaran kebencian oleh pihak pelapor.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melalui konferensi pers pada 22 April 2026 menyatakan bahwa akademisi bebas untuk mengkritik pemerintah dan tidak ada larangan
terhadap hal tersebut. Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin negara. Akan tetapi, kontradiksi muncul ketika di saat yang sama terdapat laporan hukum terhadap kritik yang disampaikan di ruang publik.

Jika dilihat dari perspektif hukum, sebenarnya kerangka perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sudah cukup jelas. Selain dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 23 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban.

Namun demikian, hukum juga memberikan batasan terhadap kebebasan tersebut. Pasal 28J
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga moralitas,
ketertiban umum, dan keamanan nasional.

Selain itu, pengaturan lebih lanjut juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, khususnya Pasal 240 yang mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana.

Permasalahan kemudian muncul ketika batas antara kritik dan penghinaan menjadi tidak jelas. Dalam praktik, kritik yang bersifat tajam terhadap kebijakan publik dapat saja ditafsirkan sebagai serangan terhadap pemerintah atau institusi negara. Di sisi lain, hukum pidana seperti yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap digunakan sebagai dasar untuk menindak ekspresi yang dianggap melanggar.

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan. Kritik merupakan bentuk evaluasi terhadap kebijakan, tindakan, atau kinerja pemerintah yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik biasanya didasarkan pada data, argumentasi,
atau pengalaman nyata masyarakat. Sementara itu, penghinaan lebih bersifat menyerang pribadi, tidak berbasis fakta, dan bertujuan menjatuhkan tanpa memberikan kontribusi terhadap perbaikan.

Dalam teori demokrasi, pejabat publik memiliki konsekuensi untuk menerima tingkat kritik yang lebih tinggi dibandingkan warga biasa. Hal ini disebabkan oleh posisi mereka sebagai penyelenggara negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, kritik
terhadap pemerintah seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial, bukan sebagai ancaman.

Kondisi di mana kritik dibawa ke ranah pidana berpotensi menimbulkan efek jera di masyarakat. Masyarakat menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung takut untuk menyampaikan pendapat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi partisipasi publik dan melemahkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Dalam konteks pelayanan publik, kritik masyarakat sering kali menjadi indikator adanya malaadministrasi. Laporan masyarakat, keluhan, dan bahkan kritik di ruang publik merupakan sumber informasi penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan. Jika ruang kritik ini justru dibatasi, maka potensi perbaikan juga akan terhambat.

Penulis memandang bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dari demokrasi dan tidak boleh dibungkam. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab. Perlu ada kesadaran bersama bahwa kritik yang disampaikan harus bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar meluapkan emosi atau menjatuhkan pihak tertentu.

Dengan demikian, batas antara kritik dan penghinaan harus ditegaskan secara proporsional. Kritik yang berbasis data, disampaikan untuk kepentingan publik, dan bertujuan memperbaiki kebijakan harus dilindungi. Sebaliknya, ekspresi yang bersifat menyerang pribadi tanpa dasar yang jelas dan hanya bertujuan merendahkan memang patut untuk dibatasi.

Di sinilah keseimbangan itu harus dijaga. Negara tidak boleh menggunakan hukum untuk membungkam kritik, tetapi masyarakat juga tidak boleh menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk melakukan serangan yang tidak konstruktif. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved