Jumat, 1 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

Bakar Kantor Dishub Babel, Oknum PNS Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang oknum PNS nekat membakar Kantor Dishub Bangka Belitung akibat kecewa urusan kenaikan pangkat, kini terancam hukuman...

Tayang:
tangkapan layar
DIDUGA PELAKU -- Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, saat menemui AS diduga pelaku pembakaran Kantor Dishub di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (30/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS (42) ditangkap setelah diduga melakukan pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ). Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kombes Pol Agus, Jumat (1/5/2026).

Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, setelah peristiwa pembakaran yang terjadi pada Kamis (30/4/2026).

"Pelaku yang diketahui berinisial AS (42), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, berhasil kita amankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan," ucap Kompol Faisal.

Baca juga: Kapolda Babel Temui Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Dishub, Jalani Pemeriksaan

Baca juga: Breaking News: Anggota DPR RI Melati Erzaldi Diancam Dibunuh

Menurut Faisal, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dipicu rasa kesal dan kecewa terkait proses administrasi kenaikan pangkat yang dianggap dipersulit.

"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.

Dari keterangan yang didapat, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari. 

Setelah membeli BBM jenis pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan," bebernya.

Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Selain mengamankan tersangka, Lanjut Faisal Petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm, dan sandal.

"Kami juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran, sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor," ucapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved