Kantor Dishub Babel Terbakar
ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus Antiteror
Anoperki Sandra alias AS, ASN pelaku pembakaran Kantor Dishub Bangka Belitung ternyata pernah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anoperki Sandra alias AS (42), aparatur sipil negara (ASN) yang membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Penangkapan terhadap AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu, namun tidak diketahui kasus yang dilakukan AS sehingga dicokok Densus.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana. Densus pun melepas AS.
Baca juga: Melati Erzaldi Jadi Sasaran Ancaman Pembunuhan, Pelaku Diduga Terkait Aksi Kriminal di Babel
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers penangkapan AS terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.
Baru-baru ini, AS mengancam akan membunuh atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung M. Haris.
Tidak hanya itu, AS juga mengancam akan membakar kantor tempat ia bekerja, Dishub Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung, di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Motif ASN Pembakar Kantor Dishub Babel terkait Kenaikan Pangkat, Simak Penjelasan Kadishub Haris
Ancaman tersebut disampaikan AS melalui unggahan di media sosial Instgaram.
Tak lama kemudian, Kantor Dishub Babel terbakar pada Rabu (29/4/2026) wakrtu magrib. Api menghanguskan ruangan Kepala Dishub M Haris.
Beberapa jam setelah aksi pembakaran, AS berhasil ditangkap oleh tim Polda Babel.
“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Dishub Babel.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” kata Agus.
Kronologi Pembakaran Hingga Tertangkap
Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, mengungkapkan tersangka ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, sehari setelah kejadian, Kamis (30/4) dini hari.
| Bakar Kantor Dishub Babel, Oknum PNS Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Begini Motif dan Cara Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Bangka Belitung, Persiapan Sejak Siang |
|
|---|
| Kronologi Anoperki Sandra Nekat Bakar Kantor Dishub Babel, Menolak saat Diminta Menghadap Kadin |
|
|---|
| Pemicu Awal Terbakarnya Kantor Dishub Babel, Terduga Pelaku Ternyata ASN, Disebut Tak Kerja Efektif |
|
|---|
| Kapolda Babel Temui Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Dishub, Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260430-DIDUGA-PELAKU-Kapolda-Babel-Irjen-Pol-Viktor.jpg)