Sabtu, 2 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus Antiteror

Anoperki Sandra alias AS, ASN pelaku pembakaran Kantor Dishub Bangka Belitung ternyata pernah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

Tayang:
Editor: Fitriadi
tangkapan layar Instagram Humas Polda Bangka Belitung
INTEROGASI -- Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing saat menemui dan menginterogasi Anoperki Sandra alias AS (42) pelaku pembakaran Kantor Dishub Babel, di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (30/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anoperki Sandra alias AS (42), aparatur sipil negara (ASN) yang membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Penangkapan terhadap AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu, namun tidak diketahui kasus yang dilakukan AS sehingga dicokok Densus.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana. Densus pun melepas AS.

Baca juga: Melati Erzaldi Jadi Sasaran Ancaman Pembunuhan, Pelaku Diduga Terkait Aksi Kriminal di Babel

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers penangkapan AS terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.

Baru-baru ini, AS mengancam akan membunuh atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung M. Haris.

Tidak hanya itu, AS juga mengancam akan membakar kantor tempat ia bekerja, Dishub Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung, di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Motif ASN Pembakar Kantor Dishub Babel terkait Kenaikan Pangkat, Simak Penjelasan Kadishub Haris

Ancaman tersebut disampaikan AS melalui unggahan di media sosial Instgaram.

Tak lama kemudian, Kantor Dishub Babel terbakar pada Rabu (29/4/2026) wakrtu magrib. Api menghanguskan ruangan Kepala Dishub M Haris.

Beberapa jam setelah aksi pembakaran, AS berhasil ditangkap oleh tim Polda Babel.

“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Dishub Babel.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” kata Agus.

Kronologi Pembakaran Hingga Tertangkap

Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, mengungkapkan tersangka ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, sehari setelah kejadian, Kamis (30/4) dini hari.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved