Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Basel Siap Bongkar Sawah yang Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit

Pemkab Bangka Selatan akan menertibkan lahan LP2B yang disulap menjadi kebun sawit, dengan pembongkaran oleh tim terpadu ...

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto
KAWASAN LP2B - Kawasan LP2B di Desa Serdang yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kini memperketat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan pertanian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersiap melakukan pembongkaran terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Besar.

Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan di lapangan menemukan adanya pelanggaran terhadap peruntukan lahan pangan. Saat ini, proses penindakan telah memasuki tahap akhir setelah melalui rangkaian pemantauan dan pemberitahuan kepada pihak terkait.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, keputusan pembongkaran diambil sebagai bentuk penegakan regulasi yang telah dilanggar. Pemerintah sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung dan menemukan adanya alih fungsi lahan di sejumlah titik. Tahapan administratif, termasuk surat pemberitahuan, juga telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku kita bersama tim gabungan akan menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran lahan-lahan sawah yang sudah ditanami oleh kelapa sawit,” tegas Risvandika kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026).

Menurut Risvandika, pembongkaran akan dilakukan terhadap seluruh lahan yang terbukti dialihfungsikan tanpa izin, tanpa membedakan pelaku. Prinsip penanganan diterapkan sama untuk setiap kasus guna menjaga konsistensi penegakan aturan. Pemerintah menegaskan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanaman pangan harus dikembalikan ke fungsi semula.

Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan juga akan mengidentifikasi skala pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan alih fungsi dalam luasan besar, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak berbadan usaha. Penanganan terhadap kasus tersebut akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

“Kalau jumlahnya luas bisa jadi itu bukan perorangan, jika sudah dalam bentuk perusahaan kita akan tindak lebih lanjut lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Risvandika.

Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan inventarisasi untuk memastikan total luasan lahan yang akan ditindak. Data dihimpun melalui laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi dengan pengecekan langsung dan pengukuran di lapangan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penindakan lanjutan.

Berdasarkan temuan sementara, alih fungsi lahan di Kecamatan Pulau Besar mayoritas dilakukan oleh perorangan dengan pola tersebar. Lahan yang dialihkan tidak berada dalam satu hamparan luas, melainkan di titik-titik tertentu dengan luas relatif kecil. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena harus menjangkau banyak lokasi.

Rata-rata luas lahan yang dialihfungsikan berkisar antara satu hingga dua hektare per titik, dan belum ditemukan kasus dalam skala besar di atas 20 hektare. Meski demikian, pemerintah tetap menilai kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak meluas.

“Kalau saat ini kita lihat yang terjadi khususnya di Kecamatan Pulau Besar alih fungsi lahan banyak dilakukan oleh perorangan,” ujarnya.

Sebelumnya kata Risvandika, pemerintah juga telah melakukan pembongkaran di Dusun Tanget dan Dusun Limus, Desa Serdang dengan hasil lebih dari 60 hektare lahan berhasil dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian. Keberhasilan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan langkah serupa di wilayah lain, termasuk Pulau Besar. Perbaikan infrastruktur pendukung masih diperlukan agar lahan dapat kembali produktif bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah provinsi.

“Yang sudah kita lakukan eksekusi alhamdulillah sudah lebih dari 60 hektare yang sudah kita kembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved