Berita Sungailiat
Dua Remaja Pencuri Mesin Robin dan Motor di Pagarawan Ditangkap, Satu Buron
Tim gabungan Polsek Merawang dan Polres Bangka berhasil membongkar aksi komplotan remaja pencuri mesin pompa air dan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Merawang dan Tim Buser Kelambit Polres Bangka berhasil membongkar aksi komplotan pencurian yang meresahkan warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Komplotan remaja tersebut diketahui mencuri mesin pompa air atau mesin Robin milik petani hingga sepeda motor warga, Senin (11/5/2026) malam.
Kapolsek Merawang, Iptu Muhammad Ryan Nofiandy, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah salah satu pelaku berinisial AS (17) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dalam kasus berbeda pada Selasa (12/5/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku pernah melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya di wilayah Kecamatan Merawang.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga, setelah mendapat informasi adanya pelaku yang mengaku telah mencuri mesin Robin dan motor di wilayah hukum kami," ujar Iptu Ryan.
Berbekal keterangan AS, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Hasilnya, Yogi Setiawan alias Bang Adek (21) berhasil diciduk tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Yogi mengakui semua perbuatannya. Namun, aksi ini ternyata melibatkan satu orang lagi berinisial RA (16) yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk pelaku Yogi sudah kami amankan, sementara satu pelaku berinisial RA masih dalam pengejaran intensif oleh tim di lapangan," ujarnya.
Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan kerja komplotan remaja ini, saat menggasak 3 unit mesin Robin di perkebunan warga pada 28 April lalu, mereka memotong pipa sambungan dan memikul mesin tersebut secara manual sebelum dibawa kabur menggunakan motor Yamaha Mio.
Sedangkan, pencurian motor Yamaha Force One milik warga bernama Rahmatullah pada 2 Mei 2026 lalu, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci L dan membobol gembok gear dengan plat besi.
"Sepeda motor hasil curian, sempat dibawa berkeliling dan digunakan pelaku AS untuk melakukan aksi kejahatan di beberapa titik di Pangkalpinang," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku Yogi terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Merawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada TKP lain yang pernah menjadi sasaran komplotan ini.
"Kami imbau warga untuk selalu waspada, terutama dalam mengamankan alat pertanian di kebun. Jangan beri kesempatan bagi para pelaku kriminal," pintanya.
Untuk barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (sarana aksi), 1 buah kunci L (alat perusak)
berbagai komponen mesin Robin (saringan karbu, baling-baling, dan pipa sambungan) dan dokumen kendaraan (BPKB dan STNK) milik korban. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban 1 Ton untuk Warga Desa Labu Bangka |
|
|---|
| Pemkab Bangka Buka Sinyal Rekrutmen CPNS 2026, Bupati Fery: Kuota Disesuaikan Jumlah Pegawai Pensiun |
|
|---|
| Pelaku Tambang Timah Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Sungailiat |
|
|---|
| DPRD Bangka Soroti Rencana PHK Massal PT GML, Jumadi: Kami Akan Panggil Manajemen |
|
|---|
| 19 Warga Bangka Positif Malaria, Dinkes Tingkatkan Kewaspadaan di Belinyu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260512-PENCURIAN-Plaku-beserta-barang-bukti-saat-diamankan-1.jpg)