Berita Bangka Selatan
Pemkab Basel Desak Perusahaan Alihkan BPJS Pekerja dari Tanggungan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendesak perusahaan segera mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja dari skema...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendesak perusahaan di daerah itu segera mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah ke tanggungan perusahaan masing-masing.
Desakan tersebut disampaikan seiring meningkatnya investasi di Bangka Selatan, terutama pada sektor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah menilai masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perlindungan jaminan kesehatan pekerja sehingga membebani anggaran daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan mengatakan, pemerintah daerah mendukung investasi yang masuk. Namun, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk dalam administrasi perekrutan tenaga kerja. Dirinya mengingatkan perusahaan agar memastikan pekerja memiliki AK-1 atau kartu kuning sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini investasi di Kabupaten Bangka Selatan sedang menggeliat, terutama di sawit, tetapi ada hal-hal yang perlu ditaati juga oleh perusahaan, terutama kalau misalkan perekrutan masalah karyawan,” ujar Ade Hermawan kepada Bangkapos.com, Jumat (15/5/2026).
Selain administrasi tenaga kerja, Ade menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan perusahaan setelah diterima bekerja. Menurutnya masih banyak pekerja perusahaan yang kepesertaannya belum dialihkan dari PBI pemerintah daerah. Akibatnya, iuran BPJS pekerja tersebut masih dibayarkan melalui anggaran daerah.
Per akhir tahun 2025 dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan. Padahal, perusahaan atau badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“Karyawan tersebut belum dikeluarkan dari PBI, masih ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Ade Hermawan.
Adapun lanjut dia, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen, dengan rincian empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen oleh pekerja. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja.
Saat ini masih terdapat sekitar 2.966 pekerja badan usaha yang BPJS Kesehatannya masih ditanggung pemerintah daerah melalui skema PBI. Pemerintah daerah mengaku telah beberapa kali mengingatkan perusahaan agar segera mengalihkan kepesertaan pekerja ke BPJS perusahaan. Ia menilai perusahaan harus segera mematuhi aturan agar perlindungan jaminan kesehatan pekerja berjalan sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, saya menghimbau untuk perusahaan mengeluarkan karyawan tersebut dari PBI-nya, dari BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan,” urainya.
Ade Hermawan memastikan pemerintah daerah ingin investasi dan perlindungan tenaga kerja berjalan beriringan di Bangka Selatan. Kerja sama antara perusahaan dan pemerintah daerah diperlukan agar tidak terjadi beban ganda dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dirinya meminta perusahaan lebih aktif memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Sekali lagi, kita kerja sama agar investasi berjalan, masyarakat terbantu, pemerintah daerah pun terbantu,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Gegara Buka Akses HP Curiannya di Konter, Pemuda di Toboali Malah Diciduk Polisi |
|
|---|
| Desa Batu Betumpang Masuk Program KTPN untuk Jadi Motor Perekonomian di Bangka Selatan |
|
|---|
| 111 Atlet Ramaikan Turnamen Tenis Kapolres Basel Cup 2026, Perebutkan Hadiah Puluhan Juta |
|
|---|
| Tiga Wilayah di Kabupaten Bangka Selatan Siap Jadi Kawasan Transmigrasi |
|
|---|
| Transmigrasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembentukan Wilayah di Basel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kadis-Nakertrans-Bangka-Selatan-Ade-Hermawan.jpg)