Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Basel Minta Perusahaan Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta seluruh perusahaan segera mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS ...

Tayang:
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta seluruh perusahaan di daerah itu segera mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja yang tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, program tersebut juga memberikan jaminan hari tua dan perlindungan sosial lainnya bagi para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja. Program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun untuk jaminan masa tua. Perlindungan tersebut penting karena tidak seluruh risiko kerja ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Saya ingin mengingatkan kepada perusahaan agar karyawannya diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ade Hermawan kepada Bangkapos.com, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam aturan ini disebutkan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Diperkuat dengan regulasi lainnya yang mengatur hak pekerja memperoleh jaminan sosial.

Termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit menjadi fokus pengawasan. Selain perusahaan sawit, terdapat pula perusahaan tambak udang, retail, supermarket hingga usaha lain yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah cukup besar. Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Bangka Selatan sudah lama beroperasi dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.

“Kalau di Kabupaten Bangka Selatan ini perusahaannya sawit, ada juga di tambak udang, retail-retail atau perusahaan supermarket,” ujar Ade Hermawan.

Di sisi lain sambung dia, pemerintah daerah membuka ruang kerja sama dengan perusahaan untuk memverifikasi data pekerja yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan pemerintah daerah. Apabila perusahaan mengalami kendala dalam pengalihan data pekerja, maka data tersebut dapat diserahkan ke Disnakertrans untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi dilakukan, pemerintah daerah akan membantu proses penyesuaian data kepesertaan pekerja.

Jumlah pekerja yang masih belum terdata dalam perlindungan ketenagakerjaan diperkirakan mencapai ribuan orang. Kondisi itu terjadi karena masih banyak pekerja yang kepesertaannya belum diperbarui oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Disnakertrans meminta perusahaan aktif menyerahkan data pekerja agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

“Kami mohon kerja samanya dari perusahaan untuk memberi data ke kami, supaya kami bisa memverifikasi semuanya,” sebutnya.

Kendati demikian kata Ade Hermawan, Disnakertrans Kabupaten Bangka Selatan saat ini hanya memiliki kewenangan memberikan imbauan kepada perusahaan. Sementara untuk penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan bersama terhadap perusahaan.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut,” tegas Ade. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved