Senin, 18 Mei 2026

Tribunners

AI Tidak Ramah HAM

Saat ini penyalahgunaan AI sudah terjadi dan instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelakunya paling tidak ada 3 regulasi.

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/ dok Dwi
Dwi Haryadi - Dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Oleh: Dwi Haryadi - Dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

JUDUL di atas tentu tidak dimaksudkan mengenyampingkan peran penting dari teknologi yang kita sebut sebagai artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Namun, tujuan utama penulis supaya menjadi alarm atau warning untuk kita semua guna mengambil langkah-langkah preventif strategis agar AI justru tidak disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). 

HAM dan AI

Pascareformasi 1998, HAM mendapat porsi serius dengan pengaturannya dalam Amandemen UUD 1945 yang dicantumkan dalam Bab XA tentang HAM Pasal 28A sampai dengan Pasal  28J. Kemudian di level undang-undang, diterbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Banyak sekali hak yang wajib dihormati dan dilindungi, di antaranya hak hidup, hak bekerja, hak akan lingkungan sehat, persamaan di depan hukum, dan lain sebagainya yang semua dijamin oleh konstitusi dan UU HAM.

Sementara AI atau kecerdasan buatan yang digagas oleh Alan Turing sejak tahun 1950-an dengan pertanyaan mendasar, can machines think? Kini perkembangannya seolah terjadi lompatan yang luar biasa dalam perkembangan teknologi informasi. Dalam KBBI, kecerdasan buatan didefinisikan sebagai program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya; kecerdasan artifisial; akal imitasi. 

Plus minus AI

Saurlin Siagian, salah satu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) pada Desember 2024 menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun AI memiliki potensi besar untuk membantu manusia, risiko terhadap privasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga menjadi ancaman nyata”. 

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Agustus 2025 pernah menyampaikan bahwa AI membawa peluang besar sekaligus ancaman baru sistem hukum. Berikutnya di April 2026, beliau menyinggung kembali soal AI bahwa “Pemanfaatan AI harus berlandaskan prinsip negara hukum dan HAM. Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan.”

Berdasarkan pernyataan dua tokoh penting di atas, dapat kita simpulkan betapa AI memang memiliki peran penting di berbagai sektor kehidupan manusia saat ini, namun penyalahgunaannya berpotensi melanggar HAM, seperti hak privasi. Dalam konteks penegakan hukum, pemanfaatan AI harus tetap taat dan patuh terhadap prinsip-prinsip hukum dan secerdas-cerdasnya AI, dia hanyalah mesin yang tidak memiliki rasa moral untuk mewujudkan sebuah keadilan. 

AI yang berkembang dari generasi ke generasi berikutnya telah banyak membantu dan memudahkan aktivitas manusia di berbagai sektor. Sisi positif AI misalnya di sektor kesehatan dan kedokteran, terjadinya lompatan transformasi bisnis dan industri, lahirnya inovasi di bidang transportasi dan mobilitas yang makin singkat, kemajuan sektor pendidikan dan pengajaran serta peningkatan keamanan ruang siber.

Namun demikian, AI memiliki sisi negatif terhadap penyalahgunaannya, antara lain adanya pelanggaran privasi dan keamanan data, pengangguran struktural, bias hasil algoritma, munculnya ketidakadilan sosial, ketergantungan yang berlebihan, turunnya kreativitas dan inovasi, maraknya pelanggaran etika dan akuntabilitas yang minim. 

Dampak penyalahgunaan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 70 ribu kasus penipuan berbasis AI dengan modus voice cloning dan video deepfake. Sementara Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa penyalahgunaan AI telah meresahkan dan kasus penipuan deepfake telah menimbulkan kerugian mencapai Rp700 miliar . Sementara Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat 734 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), didominasi pemerasan seksual (sextortion) dan penipuan lowongan kerja (job scam) bagi perempuan.

Data jumlah kasus, tingkat kerugian dan kejahatan siber berbasis gender ini menunjukkan betapa AI menjadi ancaman serius untuk ditangani secara serius pula oleh semua stakeholder terkait, termasuk kewaspadaan kita semua sebagai warga dunia maya. Kebiasaan konfirmasi, dan beretika di ruang siber juga harus menjadi bagian budaya hidup baru karena kita beraktivitas dan berselancar di dunia maya. 

Potensi pelanggaran dan jerat hukum 

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan bahwa hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan mendistribusikan media digital. Jadi, hak digital meliputi 3 aspek, pertama hak akses internet, hak bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman.

Menurut penulis, ada beberapa penyalahgunaan AI yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, antara lain pelanggaran hak privasi, pelanggaran hak berekspresi, pelanggaran HKI, penyalahgunaan data pribadi, pembatasan hak akses, terpapar disinformasi, ancaman hak pekerjaan diganti oleh AI, dan penegakan hukum berbasis AI yang abai dengan rasa keadilan. 

Saat ini penyalahgunaan AI sudah terjadi dan instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelakunya paling tidak ada 3 regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik. Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya sementara ini yang biasanya digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan AI dengan beragam modusnya.

Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa tetap harus disusun regulasi yang memang berkarakteristik AI dan menjerat para pelaku kriminalnya mengingat perkembangan dan modusnya yang lebih canggih dari teknologi informasi sebelumnya. Semoga ke depan dirumuskan undang-undang yang mengatur AI plus kriminalisasi segala varian penyalahgunaannya, termasuk peningkatan kapasitas penegak hukum dan sarana prasarana teknologinya yang mampu mendeteksi penyalahgunaan AI, jangan sampai tertinggal dari kemampuan pelaku kejahatan. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved