Berita Bangka Belitung
DPD RI Soroti DBH Timah Babel yang Dinilai Belum Maksimal Mengalir ke Daerah
Komite IV DPD RI menyoroti dana bagi hasil (DBH) timah untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dinilai belum maksimal mengali..
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan APBN 2026 sekaligus menyerap masukan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBD 2027.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan kedatangan mereka untuk melihat langsung pelaksanaan Undang-Undang APBN 2026 yang sedang berjalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, sejumlah anggota DPD RI dari berbagai daerah pemilihan turut memberikan masukan dan pertimbangan terkait kerangka ekonomi makro serta kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2027.
"Satu yang kami catat dalam pertemuan ini bahwa semenjak ada kasus timah yang kemarin. Nyaris tidak menguntungan ke daerah. Sekarang sudah dikelola dengan baik. Tetapi dari laporan pak sekda, daerah belum mendapatkan kucuran DBH yang sesuai yang harus mereka terima," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, kepada wartawan, Senin (25/5/2026) di kantor Gubernur Babel.
Elviana sudah meminta, persoalan yang terjadi di Babel, berkaitan dengan anggaran bagi hasil dari transfer pusat dapat segera diselesaikan.
"Kami sudah meminta ke Kanwil untuk merumuskan hak Babel ini, berapa,? jangan hanya dana bagi hasil (DBH) di atas kertasnya maksimal, tetapi kucuranya masih tersendat dengan alasan efisiansi dan segala macam," ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam penggunaan APBN 2026 terdapat ketentuan dari Menteri Keuangan, terkait Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 30 persen dialokasikan untuk gaji. Sementara anggaran infrastruktur hanya diperbolehkan maksimal 50 persen, diharapkan diberikan keringanan.
"Penggunaan APBN 2026 masukan dari sekda bahwa patokan yang diberikan Menteri Keuangan, bahwa DAU itu 30 persen untuk gaji. Infrastruktur hanya boleh diangkap 50 persen, Pemprov Babel minta itu direlaksasi," ujarnya.
Ia memastikan, persoalan tersebut bakal dibahas pada 10 Juni 2026, mendatang. Saat rapat dengan Menteri Keuangan dan pihak terkait lainnya. Dalam rapat itu juga akan dibahas berbagai persoalan yang berkaitan.
"Kita sudah mencemaskan pemerintah akan mematok. Seharusnya DAU/DAK itu relaksasi saja, digunakan bagi daerah, tergantung daerahnya. Awal dari dana desa yang dipatok, lalu daerah diam saja, dan sekarang menukar ke DAU rasa DAK gitu," ungkapnya.
Elviana menegaskan pemerintah tak boleh berdalh alasan efisiensi anggaran. Sehingga berdampak ke pendapatan daerah.
"Jadi pemerintah tidak boleh juga berdalih dalam rangka efisiensi. Itu menjadi bagian bagian akan kami rumuskan, setelah pertemuan ini. Insya Allah suara-suara DPD yang cukup banyak, dapat meluruskan kebijakan ekonomi nasional ke Kementerian Keuangan," tututpnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Porprov Babel 2026 Terkendala Minim Anggaran, KONI Tetap Optimistis Pelaksanaan Berjalan |
|
|---|
| Selamat, Ini 36 Siswa yang Lolos Kelas Beasiswa SMA Negeri 1 Pemali Tahun Ajaran 2026/2027 |
|
|---|
| Dapat Kabar TBS Sawit Turun Rp500/Kg, Gubernur Babel Tak Tinggal Diam, Panggil Apkasindo Besok Senin |
|
|---|
| Trauma Petani Harga TBS Sawit Anjlok, Ingat Dulu Dibuang-buang, Kini Pasrah Dibeli Cuma Rp 1.750/Kg |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Turun Setiap Hari di Bangka Belitung Seusai Dibentuk BUMN Pengekspor Tunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260525-Wakil-Ketua-Komite-IV-DPD-RI-Elviana.jpg)