IDI Babel dan Independensi MDP
Beda Etik dan Disiplin Dokter
Pengurus MKEK IDI Bangka Belitung, dr Ega, menegaskan pelanggaran etik dan disiplin dalam profesi kedokteran memiliki ranah berbeda...
Penulis: Erlangga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PENGURUS Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dr Ega, menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin dalam profesi kedokteran.
Menurutnya, dua istilah tersebut kerap dianggap sama oleh masyarakat, padahal memiliki ranah dan konsekuensi berbeda.
“Kalau etik itu benar-benar melanggar hal pokok sehingga dianggap tidak pantas lagi berprofesi. Kalau disiplin, profesinya masih ada, tapi tindakannya tidak sesuai SOP atau standar,” katanya kepada Bangkapos Senin (26/5).
Ia menjelaskan, etik profesi berkaitan dengan moral, kepatutan, dan integritas seorang dokter dalam menjalankan profesinya. Sementara disiplin lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan medis, standar operasional prosedur (SOP), hingga kewenangan tindakan medis.
“Kalau disiplin itu sederhananya, SOP-nya mana? Kamu jalankan atau tidak?” ujarnya.
Dr Ega mencontohkan, seorang dokter dapat dianggap melanggar etik ketika menjalankan metode pengobatan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau evidence based medicine.
“Misalnya dokter mengklaim bisa menyembuhkan tanpa dasar ilmiah, itu bisa dianggap melanggar etik,” katanya.
Ia lalu memberi ilustrasi dokter yang menggunakan status profesinya untuk menawarkan terapi di luar standar kedokteran.
“Misalnya saya mengaku dokter, lalu mengatakan punya kemampuan menyembuhkan tanpa obat, tanpa pemeriksaan laboratorium, cukup disentuh lalu sembuh. Itu kan tidak ada evidence basis-nya,” ujarnya.
Menurut dr Ega, tindakan seperti itu berpotensi mencoreng profesi kedokteran karena masyarakat akan menganggap metode tersebut bagian dari praktik medis resmi.
“Yang dikhawatirkan itu kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter jadi rusak,” katanya.
Ia menegaskan, jika seseorang ingin menjalankan pengobatan tradisional atau alternatif, maka harus jelas dipisahkan dari profesi dokter.
“Kalau mau aman, ya jangan memakai profesi dokter. Jadi tabib atau praktisi pengobatan tradisional saja, jangan mengatasnamakan kedokteran,” ujarnya.
Standar Kerja
Berbeda dengan etik, dr Ega menjelaskan pelanggaran disiplin lebih banyak berkaitan dengan teknis pelayanan medis.
Misalnya dokter tidak menjalankan SOP, bertindak di luar kewenangan kompetensinya, terlambat memberikan penanganan, atau tidak melakukan konsultasi kepada dokter yang lebih
berwenang.
“Misalnya SOP mengatakan dokter harus melakukan langkah tertentu, tapi itu tidak dilakukan. Nah itu masuk disiplin,” katanya.
Ia memberi contoh lain dalam praktik kedokteran gigi.
“Kalau gusi pasien sedang bengkak, standar kedokteran gigi itu biasanya diobati dulu sebelum dicabut. Tapi ada yang tetap langsung mencabut. Nah itu bisa jadi persoalan disiplin,” ujarnya.
Menurut dr Ega, sidang disiplin biasanya akan memeriksa secara rinci apakah tindakan dokter sudah sesuai standar profesi. “Yang ditanya itu sederhana, SOP-nya bagaimana, tindakan yang dilakukan bagaimana sesuai atau tidak,” katanya.
Dr Ega juga menegaskan tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana. Ia mengatakan banyak masyarakat yang masih menyamakan pelanggaran profesi dengan tindak kriminal.
“Tidak semua disiplin itu hukumannya berat. Tidak semua arahnya pidana tergantung pada apakah kesalahan tersebut fatal atau tidaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme etik dan disiplin seharusnya lebih dahulu menjadi ruang evaluasi profesi sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
“Tujuan awalnya supaya profesi diperiksa dulu secara profesional. Apakah memang ada pelanggaran standar atau tidak kemudian apakah pelanggaran tersebut menjadi fatal sehingga dapat dijadikan sebagai bahan untuk pidana atau sekedar hukuman profesi,” katanya. (x1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260602-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-02062026.jpg)