Jumat, 5 Juni 2026

Tribunners

Demam Konten Anak: Ketika Masa Kecil Menjadi Komoditas Digital

Masa kecil adalah amanah yang harus dijaga, bukan komoditas digital yang diperdagangkan demi memenuhi tuntutan algoritma

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Elinda Rizkasari
Dr. Elinda Rizkasari, S.Pd., M.Pd. - Dosen Prodi PGSD Universitas Slamet Riyadi Surakarta 

Oleh: Dr. Elinda Rizkasari, S.Pd., M.Pd. - Dosen Prodi PGSD Universitas Slamet Riyadi Surakarta

SUATU hari seorang remaja perempuan di Amerika Serikat mengunggah sebuah video yang menyita perhatian publik. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan rasa tidak nyaman karena hampir seluruh masa kecilnya telah terdokumentasi di internet tanpa persetujuannya. Sejak balita, kehidupan pribadinya menjadi bagian dari konten keluarga yang menghasilkan jutaan tayangan dan pendapatan dari media sosial. Ia mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk memilih apakah ingin dikenal publik atau tidak.

Kisah tersebut bukan satu-satunya. Dalam beberapa tahun terakhir, makin banyak anak yang tumbuh dengan jejak digital yang dibangun oleh orang tuanya jauh sebelum mereka mampu memahami konsekuensinya. Fenomena ini menunjukkan bahwa masa kecil kini tidak hanya menjadi fase kehidupan, tetapi perlahan berubah menjadi komoditas digital yang dapat dipertontonkan, dipasarkan, dan dimonetisasi. 

Di Indonesia, fenomena serupa makin mudah ditemukan. Berbagai platform media sosial dipenuhi konten keluarga yang menampilkan aktivitas anak sejak bangun tidur hingga menjelang tidur malam. Tangisan, kelucuan, prestasi, bahkan momen-momen pribadi yang dahulu hanya menjadi konsumsi keluarga kini dapat disaksikan jutaan orang. Tidak sedikit akun keluarga yang memperoleh keuntungan ekonomi melalui iklan, endorsement, maupun monetisasi konten. Anak yang semula menjadi bagian dari kehidupan keluarga perlahan berubah menjadi pusat perhatian dalam industri ekonomi digital.

Fenomena tersebut dikenal sebagai sharenting, yaitu praktik orang tua membagikan kehidupan anak secara berlebihan melalui media sosial. UNICEF menjelaskan bahwa sharenting merupakan tindakan orang tua membagikan foto, video, cerita, maupun informasi mengenai anak kepada publik melalui berbagai platform digital. Praktik ini sering kali dilakukan atas dasar kebanggaan dan kasih sayang, namun dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang terhadap privasi dan hak anak. 

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi isu kecil. Studi tahun 2024 yang menganalisis hampir 6.000 video TikTok yang menampilkan anak menemukan bahwa video yang memperlihatkan anak secara lebih terbuka memperoleh tingkat interaksi yang lebih tinggi dibandingkan video biasa. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa lebih dari 21 persen komentar yang muncul berfokus pada penampilan fisik anak sehingga meningkatkan risiko eksploitasi, objektifikasi, dan paparan terhadap komentar yang tidak pantas. 

Kekhawatiran terhadap fenomena ini bahkan mendorong sejumlah negara mengambil langkah hukum. Prancis, misalnya, telah mengesahkan regulasi khusus yang melindungi hak citra dan privasi anak yang tampil dalam konten digital. Regulasi tersebut mengatur hak anak atas pendapatan yang diperoleh dari konten serta memberikan perlindungan terhadap eksploitasi digital yang dilakukan oleh orang tua maupun pihak lain. 

Persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada foto atau video yang diunggah, melainkan pada hilangnya hak anak untuk menentukan identitas digitalnya sendiri. Setiap unggahan yang dibuat hari ini dapat tersimpan selama bertahun-tahun dan membentuk jejak digital permanen. Anak yang saat ini terlihat lucu dan menggemaskan suatu hari akan tumbuh menjadi remaja dan dewasa yang mungkin tidak nyaman dengan berbagai informasi pribadi yang telah tersebar luas tanpa persetujuannya.

Lebih jauh lagi, dunia digital menyimpan risiko yang tidak selalu disadari oleh orang tua. Penelitian menunjukkan bahwa informasi sederhana seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi sekolah, atau foto keseharian dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk pencurian identitas maupun bentuk eksploitasi lainnya. Bahkan sejumlah penelitian mengingatkan bahwa pembentukan identitas digital anak dapat dimulai sejak sebelum mereka lahir melalui unggahan foto USG dan informasi kehamilan di media sosial. 

Di sinilah kita perlu melakukan refleksi. Apakah tujuan utama mengunggah konten anak benar-benar untuk mendokumentasikan momen keluarga, atau tanpa disadari telah bergeser menjadi upaya memperoleh perhatian publik? Dalam logika algoritma media sosial, makin tinggi interaksi yang diperoleh sebuah konten, makin besar pula peluang memperoleh keuntungan ekonomi. Akibatnya, anak berisiko diposisikan sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan pasar digital. Masa kecil yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh justru berubah menjadi aset ekonomi yang dipertontonkan kepada publik.

Membangun parenting digital yang beretika

Menghadapi fenomena ini, solusi tidak dapat hanya dibebankan kepada orang tua. Diperlukan pendekatan yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, dan platform digital secara bersamaan.

Pertama, orang tua perlu menerapkan prinsip digital consent, yaitu mempertimbangkan hak anak atas privasi sebelum mengunggah foto atau video mereka. Jika konten berpotensi mempermalukan, mengungkap data pribadi, atau mengganggu masa depan anak, maka konten tersebut sebaiknya tidak dipublikasikan.

Kedua, literasi digital keluarga harus diperkuat. Orang tua perlu memahami bahwa hak anak tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Kesadaran mengenai jejak digital, keamanan data pribadi, dan risiko eksploitasi daring harus menjadi bagian dari pola pengasuhan modern.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan anak di lingkungan digital. Pengalaman negara-negara seperti Prancis menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi bagian dari konten digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era ekonomi kreator. 

Keempat, platform media sosial harus mengambil tanggung jawab lebih besar melalui penguatan sistem perlindungan anak, pembatasan monetisasi yang melibatkan eksploitasi anak, serta peningkatan mekanisme pelaporan terhadap konten yang berpotensi melanggar hak-hak anak.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved