Rabu, 10 Juni 2026

Berita Bangka Belitung

Gubernur Babel Kembali Angkat Sengketa Pulau Tujuh, Minta Bagi Dua dengan Kepri

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali mengangkat persoalan sengketa wilayah Pulau Tujuh atau Desa Pekajang yang saat ini ..

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Gubernur Babel, Hidayat Arsani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengangkat persoalan sengketa wilayah Pulau Tujuh atau Desa Pekajang yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau.

Isu tersebut kembali mencuat dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan persoalan batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu harus segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.

"Pulau Tujuh kita bahas, kita bagi dualah," kata Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com usai memimpin rapat.

Menurut Hidayat, sengketa batas wilayah antara Babel dan Kepulauan Riau telah berlangsung sejak lama dan belum menemukan titik terang meski telah berganti beberapa periode kepemimpinan daerah.

"Harus ada solusi, dari zaman Gubernur Hudarni, sampai hari ini tidak selesai," keluhnya.

Dia menegaskan, bakal tetap mengupayakan Pulau Tujuh masuk ke Bangka Belitung, dengan hasil kesepakatan bersama nantinya.

"Kalau Kepri mau ambil ambilah, mereka empat kita tiga," katanya.

Sementara Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto, menjelaskan, isu batas wilayah administrasi dengan Provinsi Babel Kepulauan Riau, terkait Pulau Tujuh bakal dibahas dengan Kemendagri dalam waktu dekat.

Dia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Babel pada bulan ini, bakal melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

"Tahapan masih dievaluasi di Kemendagri, agar tata ruang kita bisa disahkan," kata Fery.

Ia menjelaskan dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Pekanjang masuk dalam peta wilayah Provinsi Babel.

"Sehingga itu menjadi dasar, dan nanti dselesaikan di tingkat pusat," ungkap Fery.

Untuk diketahui, Pulau Tujuh, yang juga dikenal sebagai Desa Pekajang, sebelumnya milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Ketika terjadi pemekaran Provinsi Babel berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang seharusnya masuk wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.  

Tetapi kemudian pada pemekaran Provinsi Kepulauan Riau pada Undang-undang 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepri.

Sehingga terjadilah sengketa kepemilikan antara Provinsi Babel dengan Kepri. Namun berdasarkan keputusan Kemendagri pada tahun 2021, gugusan pulau ini dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepri(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved