Jumat, 12 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Tambang Ilegal Kepung Kantor BPS dan DPRD, Pemkab Basel Beri Ultimatum

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan peringatan keras kepada penambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan Kompleks ...

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto
SIDAK – Tim Gabungan ketika melakukan sidak lokasi tambang timah di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026). Terdapat tiga titik yang dilakukan sidak dan beberapa aktivitas di antaranya dinyatakan ilegal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) memberikan peringatan kepada para pelaku Tambang Inkonvensional (TI) tanpa izin yang masih beraktivitas di kawasan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Peringatan tersebut disampaikan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PT Timah, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik yang berada di sekitar fasilitas pemerintahan dan ruang publik, Kamis (11/6/2026).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi mengganggu fasilitas umum serta aset pemerintah. Para penambang pun diminta segera menghentikan aktivitas dan mengangkut seluruh peralatan yang digunakan dari lokasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan, PT Timah telah membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tambang yang ditemukan beraktivitas di kawasan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dokumen tersebut menjadi bentuk peringatan awal terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin. Selain itu, tim gabungan juga melakukan sosialisasi terkait larangan melanjutkan aktivitas penambangan di lokasi yang telah diperiksa.

“PT Timah juga sudah membawa form berita acara dan ditandatangani oleh pemilik TI sebagai berita acara dan peringatan buat mereka,” tegas Lisbeth kepada Bangkapos.com, Kamis (11/6/2026).

SIDAK – Tim Gabungan ketika melakukan sidak lokasi tambang timah di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026). Terdapat tiga titik yang dilakukan sidak dan beberapa aktivitas di antaranya dinyatakan ilegal.
SIDAK – Tim Gabungan ketika melakukan sidak lokasi tambang timah di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026). Terdapat tiga titik yang dilakukan sidak dan beberapa aktivitas di antaranya dinyatakan ilegal. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Menurut Lisbeth, para penambang telah diminta segera mengangkat seluruh peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut awal yang dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas tanpa izin di sejumlah titik. Pemerintah daerah menegaskan para penambang mematuhi peringatan yang telah diberikan.

Ia menjelaskan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan aktivitas pertambangan memiliki batasan, karena pengaturan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi. Karena itu, langkah lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pimpinan daerah serta instansi terkait yang memiliki kewenangan penegakan aturan pertambangan. Hasil sidak tersebut juga akan dilaporkan sebagai bahan tindak lanjut.

“Masalah pertambangan ini kan kewenangannya ada di provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Lisbeth.

Satpol PP tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan apabila para penambang tetap beroperasi setelah diberikan peringatan. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah di sektor pertambangan apabila ditemukan pelanggaran berulang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peringatan yang telah diberikan dipatuhi oleh para pelaku tambang.

Meski demikian, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya telah diperiksa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan tambang telah dipindahkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berlangsung. Hasil pemantauan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya bersama instansi terkait.

“Hari ini mereka sudah kami minta membawa seluruh alatnya, dan jika besok masih ada aktivitas, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam penegakan perda pertambangan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved