Jumat, 12 Juni 2026

Berita Bangka Belitung

DPRD Babel Minta Jalan Warga Desa Nangka yang Ditutup Perusahaan Sawit Dibuka

DPRD Bangka Belitung meminta PT Bukit Palma Prima (BPP) membuka kembali akses jalan usaha tani sepanjang 600 meter di Desa Nangka..

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
RDP DPRD BABEL -- DPRD Provinsi Bangka Belitung, kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Belitung, pada Kamis (11/6/2026) sore, di ruang Banmus DPRD Babel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), terkait penutupan jalan usaha tani yang selama ini menjadi akses utama warga menuju kebun.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Peduli Masyarakat Desa Nangka yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung, Kamis (11/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, anggota DPRD Babel, Kepala Desa Nangka, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda serta pihak perusahaan PT Bukit Palma Prima (BPP).

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait akses jalan yang ditutup oleh perusahaan sawit.

Menurut Didit, masyarakat Desa Nangka pada prinsipnya mendukung keberadaan pabrik kelapa sawit PT BPP. Namun, warga meminta perusahaan menghormati hak-hak masyarakat, khususnya akses jalan yang telah lama digunakan untuk aktivitas perkebunan.

"Kami menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa Nangka, terhadap mis komunikasi, dengan perusahaan dengan PT BPP pabrik sawit tanpa kebun. Artinya mungkin nanti bermitra dengan masyarakat. Masyarakat berterima kasih dan sangat setuju dengan adanya pabrik sawit di sana," kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, kepada wartawan, Kamis (11/6/2026) di kantor DPRD Babel.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, permasalahan yang dipersoalkan saat ini berkaitan dengan akses jalan. Dengan memiliki panjang 600 meter dan lebar 6 meter untuk dapat dibuka kembali sehingga menjadi akses aktivitas masyarakat.

"Hanya permasalahan itu ada akses jalan masyarakat, sekitar 600 meter itu ditutup oleh perusahaan. Akses itu tempat masyarakat ke kebun, dan akses itu dibangun tahun 2013. Sedangkan perusahaan ini baru 2025, artinya 12 tahun yang lalu," ujarnya.

Didit mengatakan, masyarakat sangat setuju, dengan adanya keberadaan perusahan sawit tersebut. Tetapi hanya meminta pihak perusahaan menghargai hak-hak adat yang ada di Desa Nangka.

"Maka kesimpulan rapat tadi, saya sudah telepon bupati. Supaya bupati memerintahkan ke perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas  kegiatan di situ. Dan membuka jalur daripada akses jalan masyarakat," katanya.

Lebih jauh, Didit juga meminta ke pihak perusahaan dan masyarakat agar dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan.

"Saya sampaikan dengan perwakilan mereka, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Antara masyarakat dengan perusahaan. Masalahnya tidak susah hanya jalan 600 meter, dan lebar jalan 6 meter, itu saja masalahnya," ujarnya.

Didit menilai wajar masyarakat mempertanyakan akses jalan tersebut, yang selama ini digunakan warga tetapi aksesnya tertutup. Sehingga untuk menyelesaikan persoalan itu DPRD Babel bakal mendatangi lokasi pada Jumat (12/6/2026) besok.

"DPRD akan membuat rekomendasi tertulis kepada bupati, untuk segera dapat menindak lanjuti aspirasi masyarakat dan besok DPRD Babel ke lapangan untuk melihatnya," tutupnya.

Terpisah, Ketua Forum Peduli Masyarakat Nangka, Suryadi, menyampaikan keluhannya terkait jalan usaha tani yang menjadi polemik.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved