Senin, 15 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Imbau Penambang Timah Melengkapi Izin SILO dan SPK

Sat Polairud Polresta Pangkalpinang akan melakukan patroli dan pengawasan di wilayah perairan, guna memastikan aktivitas pertambangan

Tayang:
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Istimewa/AKP Irwan)
Personel Sat Polairud Polresta Pangkalpinang melaksanakan pembinaan kepada para pemilik ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Satuan Polairud Polresta Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan, kepada para pemilik ponton yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Minggu (14/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik ponton yang tidak memiliki dokumen perizinan agar menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi pertambangan secara sukarela.

Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan kepolisian, guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

"Kami memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pemilik ponton yang tidak memiliki izin operasi penambangan maupun dokumen pendukung lainnya seperti SILO dan SPK. Kami mengajak mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku dan secara sadar, meninggalkan area IUP PT Timah apabila tidak memiliki legalitas yang sah," kata AKP Irwan.

Pihaknya menegaskan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah perairan, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan regulasi. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ucapnya. 

Selain itu, petugas juga mengingatkan para pemilik ponton yang tidak memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO) maupun Surat Perintah Kerja (SPK), untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan IUP PT Timah karena dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha pertambangan untuk selalu melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, sebelum melakukan aktivitas di wilayah pertambangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved