Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Siapa Kompol C di Tewasnya Ojol Affan? Dilindas Rantis Brimob, Diperiksa Propam, Ini Sosok & Gajinya

Seorang perwira menengah (Pamen) Polri berinisial Kompol C diperiksa penyidik dari Propam Mabes Polri terkait kasus kendaraan taktis (rantis).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
IstimewaWarta Kota/Wikipedia
KOMPOL C DIPERIKSA - Driver ojol inisial AK (21) warga Palmerah, Jakarta Barat tewas usai dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025). Dalam kasus ini, sosok Kompol C, perwira Brimob Polda Metro Jaya diperiksa Propam Mabes Polri.  

BANGKAPOS.COM - Seorang perwira menengah (Pamen) Polri berinisial Kompol C diperiksa penyidik dari Propam Mabes Polri terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Tak hanya Kompol C, Propam Mabes Polri juga memeriksa 6 anggota Brimob dalam kasus mobil barracuda menabrak pengemudi ojol itu.

Total, ada 7 anggota polisi yang diperiksa Propam. Ketujuh polisi tersebut adalah anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Biodata Komjen Imam Widodo Dankorbrimob, 7 Anggotanya Ditangkap Lindas Ojol Affan, Pensiun September

Mereka yang diperiksa yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

Mereka diperiksa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

"Saat ini perlu saya sampaikan, pelaku tujuh orang sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Propam Polri dan Brimob Polri," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

"Kendaraan yang digunakan dalam insiden ini juga sudah diamankan di Kwitang," imbuhnya.

Baca juga: Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Hendak Antar Pesanan

Propam Polri bersama Brimob masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk Kompol C, dalam peristiwa tersebut.

Lantas, seperti apakah sosok Kompol C?

Kompol C menjadi anggota Brimob dengan pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Propam.

Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.

Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.

Baca juga: Biodata Affan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Tinggal di Kontrakan, Andalan Keluarga

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved