Siapa Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Gilas Affan Kurniawan, Ngaku Lemparan Batu Ganggu Pandangan

Sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan adalah Bripka R. Sementara Kompol C berada di sebelah pengemudi.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Instagram/ @divisipropampolri | Tangkapan layar
SOPIR RANTIS BRIMOB -- Siapa Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Gilas Affan Kurniawan, Ngaku Lemparan Batu Ganggu Pandangan | Seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, saat aksi demo. 

BANGKAPOS.COM -- Terkuak siapa sopir rantis Brimob yang gilas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan adalah Bripka R.

Sementara Kompol C berada di sebelah pengemudi.

Sosok sopir rantis Brimob ini terungkap dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Saat kejadian, ada dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkap, pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia pada Kamis (29/8/2025).

Salah satunya adalah Bripka R, merupakan aparat kepolisian yang berada di belakang kemudi mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan.

"Ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut. Dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Abdul Karim dalam konferensi persnya, Jumat (29/8/2025).

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," sambungnya.

Sedangkan lima orang yang duduk di belakang kursi pengemudi adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

"Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kita sudah pastikan."

"Sedangkan untuk substansi atau masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Abdul Karim.

Alasan Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Salah satu dari mereka memberikan pengakuan mengejutkan yang menjelaskan situasi mencekam saat insiden terjadi.

Anggota yang berada di balik kemudi rantis Brimob mengungkapkan kesulitan melihat kondisi sekitar karena pandangan yang terhalang.

"Kalau tidak saya terobos, selesai sudah," ujar terduga pelaku yang sedang diperiksa oleh Propam.

Menurut pengakuannya, jalanan saat itu dipenuhi asap tebal dan lemparan batu yang mengganggu pandangan.

Situasi semakin sulit karena kaca rantis yang ia gunakan berwarna gelap.

Akibatnya, ia tidak menyadari adanya Affan Kurniawan yang sedang melintas, hingga insiden fatal itu terjadi.

Tujuh anggota Brimob yang kini ditahan dan diperiksa adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik

Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Adapun ketujuh polisi yang diduga terlibat dalam insiden itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi, selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM."

"Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas meninggalnya Affan Kurniawan yang terlindas mobil rantis Brimob.

Permintaan maafnya itu disampaikan Sigit usai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

"Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga."

"Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," ujar Sigit, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga memastikan proses hukum bagi anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tegasnya, evaluasi di internal kepolisian akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

"Saya kira tadi Pak Kadiv Propam sudah menyampaikan dan saya pastikan untuk dilanjutkan. Dan tentunya saya juga minta maaf pada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.

"Proses akan selalu ada. Yang jelas evaluasi terus akan kita lakukan," jawab Sigit saat ditanya soal kasus kematian warga akibat tindakan aparat sejak 2019.

Diketahui, ribuan orang mengepung jalan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).

Mereka datang dari beragam kalangan, seperti mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online

Mereka menggelar demonstrasi untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR.

Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

(Bangkapos.com/Serambinews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved