Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Komjen Imam Widodo Pensiun 23 Hari Lagi, Terimbas 7 Anggotanya di Kasus Ojol Affan, Ini Profinya

Komandan Korps Brimob (Dankor) Polri, Komjen Imam Widodo, menjadi sorotan menjelang usia pensiun.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews
KOMJEN IMAM MINTA MAAF - Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob Polri, menyampaikan pernyataan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan (21), yang dilindas rantis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat.   

BANGKAPOS.COM - Komandan Korps Brimob (Dankor) Polri, Komjen Imam Widodo, menjadi sorotan menjelang usia pensiun.

Tujuh anak buahnya ditangkap buntut melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Peristiwa itu terjadi saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Baca juga: INFO Terbaru Prabowo: Cabut Tunjangan Anggota DPR, Tindak Tegas Pelaku Tewasnya Ojol Affan

Padahal Komjen Imam Widodo sudah akan memasuki usia pensiun.

Ia lahir di Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 22 September 1967.

Letting Komjen Ahmad Dofiri akan pensiun 22 September 2025 atau saat berusia 58 tahun.

Masa tugas Imam Widodo sisa 23 hari lagi jika dihitung mulai peristiwa tragis tewasnya Affan Kurniawan.

Baca juga: Giliran PAN Depak Eko Patrio & Uya Kuya dari Anggota DPR, Susul Jejak Ahmad Sahroni - Nafa Urbach

Komjen Imam Widodo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

Mata Imam nampak berkaca-kaca menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang memicu kemarahan publik dan gelombang protes dari komunitas ojol serta mahasiswa.

Baca juga: Sosok Nazwa Aliya, Pamit Interview Kerja di Bank, Tewas Misterius di Kamboja, Kemlu: Overdosis Obat

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami atas nama pribadi dan populasi turut berbela sungkawa dengan berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau ditemui setelah besarnya dan mendapatkan surga dari Allah, dan keluarganya mendapatkan kelimpahan dan kesabaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucap Imam dengan suara bergetar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Tanggung Jawab Moral

Dirinya bertanggung jawab secara moral atas insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya atas nama pribadi dan selaku Danton Brimob mohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Seluruh proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diserahkan sepenuhnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca juga: Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Disorot, Dimana Saat Rumahnya Dijarah Massa? Suami Buka Suara

“Untuk semua proses tentang anggota kami, kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.

7 Anggota Brimob Disanksi Patsus 

Sidang kode etik dan disiplin Divisi Propam Polri sebelumnya memutuskan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa posisi para anggota telah diidentifikasi saat berada di dalam kendaraan taktis Brimob.

Mereka Bripka R pengemudi kendaraan, Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi, Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y  duduk di bagian belakang kendaraan.

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” ujar Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Profil Komjen Imam Widodo

Komjen Imam Widodo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.

Ia memiliki gelar sarjana dari perguruan tinggi di bidang sosial/humaniora.

Imam juga memiliki gelar M.Han dari Magister Pertahanan (Magister Ilmu Pertahanan).

Ia polisi memiliki pengalaman bidang Brimob.

Komjen Imam Widodo menjabat Dankorbrimob sejak  14 Oktober 2023.

Ia menggantikan Komjen Anang Revandoko yang memasuki masa pensiun.

Adapun kenaikan pangkat Imam Widodo jadi Komjen dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, Komjen Imam Widodo menjabat Wakil Komandan Korps Brimob.

Riwayat Pendidikan

- Akpol 1989

- PTIK

- SESPIM

- SESKO TNI 

Karier atau Riwayat Jabatan

- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang

- Wakil Kepala Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya (2008)

- Komandan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh (2010)

- Komandan Detasemen Gegana Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (2013)

- Komandan Pasukan Gegana Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (2017)

- Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (2019)

- Komandan Pasukan Pelopor Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (2020)

- Wakil Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (2023)

- Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (sejak Oktober 2023). 

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved