Jadwal Resmi UKPPPG Tahap 3 Tahun 2025, Lengkap Syarat dan Biaya

Berikut ini Jadwal Resmi UKPPPG Tahap 3 Tahun 2025, Lengkap Syarat dan Biaya. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Jadwal Resmi UKPPPG Tahap 3 Tahun 2025, Lengkap Syarat dan Biaya 

BANGKAPOS.COM - Sertifikat Pendidik atau Serdik menjadi hal yang penting dimiliki setiap guru.

Untuk memperoleh Serdik para guru harus mengikuti tahapan penting yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hak ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, seluruh guru diwajibkan menempuh PPG di perguruan tinggi terakreditasi.

Sejak tahun 2013, berbagai mekanisme uji kompetensi telah diberlakukan, mulai dari UTN (Uji Tulis Nasional) hingga UKMPPG.

Baca juga: Kunci Jawaban PPG 2025 Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 3 tentang TaRL

Namun, sejak 2024, seluruh sistem evaluasi disatukan menjadi UKPPPG (Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru) melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

UKPPPG dirancang sebagai instrumen evaluasi menyeluruh agar lulusan PPG benar-benar siap mengajar.

Model ujian mencakup:

Uji Tertulis: meliputi Pedagogical Content Knowledge (PCK), Situational Judgement Test (SJT), serta Tes Uraian Reflektif.
Uji Kinerja: berupa penilaian perangkat pembelajaran serta video praktik mengajar.

Dengan sistem ini, PPG 2025 dipastikan mampu melahirkan tenaga pendidik profesional yang siap menghadapi berbagai situasi kelas.

PPG Tahap 3 Tahun 2025: Peserta yang Bisa Mendaftar

Mengutip ppg.dikdasmen, Berdasarkan ketentuan resmi, PPG Tahap 3 Tahun 2025 diperuntukkan bagi:

Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025Telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran melalui Platform Pembelajaran.

Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdata pada PDDikti.

Peserta RetakerGuru yang belum lulus UKPPPG sebelumnya.

Telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan masih dalam masa studi yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved