Bansos

8 Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Ada PKH, BPNT Hingga BSU untuk Pendidik PAUD Non Formal

Beberapa di antaranya adalah bantuan sosial (bansos) yang digulirkan secara rutin seperti PKH dan BPNT

Tribun_Timur.com
BANSOS PKH - Satu di antara bansos yang masih bergulir adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). PKH yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan. 

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

6. Bantuan Insentif bagi Guru Non-ASN
Bagi para guru non-ASN juga akan mendapatkan bansos yaitu bantuan insentif sebesar Rp 2,1 juta.

Bantuan Insentif disalurkan sekaligus dalam satu waktu yaitu pada September 2025 kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat. 

Di antaranya terdaftar aktif di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima bantuan serupa lainnya. 

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.'

"Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.

Penerima dapat memeriksa status kelayakannya di portal resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. 

7. BSU bagi Pendidik PAUD Nonformal
Bansos lain yang akan disalurkan untuk guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD Nonformal.

BSU tersebut diberikan kepada 253.407 pendidik PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis.

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu dan akan dibayarkan sekaligus pada September 2025.

Syarat penerima BSU bagi guru PAUD Nonformal adalah:

tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) 
tidak memiliki  sertifikat pendidik
tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 
tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera. 
tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) 
terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
8. PIP
Pada bulan September 2025, juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

PIP diperuntukkan untuk siswa di kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.

Halaman
1234
Sumber: Antara Foto
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved