Delpedro Maharen Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Massa Bertindak Anarkis Hingga Libatkan Pelajar
Menurut pihak Polda Metro Jaya, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan jadi tersangka dugaan penghasutan.
Ia diduga telah menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis saat demonstrasi, yang melibatkan pelajar.
Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sosok George Soros yang Namanya Terseret di Aksi Demo Indonesia, Mencuat Bareng Riza Chalid
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," ujar Kombes Ade Ary.
Ia menyebut proses penyelidikan terhadap Delpedro Marhaen sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
"Karena statusnya sudah penyidikan, penyidik menangkap melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus," tuturnya.
Menurut Ade Ary, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis.
"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ucap Ade Ary.
Ia menyebut, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkistis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku, yaitu 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.
"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," ungkapnya.
Kronologi Delpedro ditangkap
Salah satu aktivis yang kabarnya ditangkap adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Menurut ulasan Tribunnews.com, Delpero ditangkap serse Polda Metro Jaya saat berada di sekretariat Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025) malam.
Menurut informasi, ada sekitar 10 polisi berpakaian hitam-hitam yang sempat mengetuk pintu pagar.
Sebekum melakukan penangkapan, serse itu bertanya di mana Delpedro Marhaen.
Aktivis HAM yang kebetulan masih ada di dalam kantor itu sempat menyahut.
Begitu mengetahui Delpedro Marhaen ada di dalam kantor, polisi merangsek masuk dan mengamankannya.
Polda Metro Jaya sendiri masih bungkam soal penangkapan ini, Tribunnews.com masih terus melakukan konfirmasi ke polisi.
Sementara itu menurut perwakilan Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Ada beberapa barang yang ikut disita termasuk laptop.
Tidak jelas apa alasan penangkapan Delpedro ini.
Kabar yang beredar, ketika polisi datang ke sekretariat mereka, polisi hanya bilang bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun, sebelum penangkapan, Delpedro Marhaen memang sempat mendampingi sejumlah pendemo yang ditangkap pada 28 Agustus 2025.
Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan para pendemo tersebut.
Penjemputan Delpedro Marhaen di Sekretariat Lokataru Foundation oleh kepolisian itu dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan.
Bahkan pihak kepolisian pun juga tidak menjelaskan mengenai dasar hukum penangkapan Direktur Lokataru Foundation tersebut.
Kabar penangkapan Delpedro Marhaen telah diunggah di akun Instagram @lokataru_foundation dan mendapat berbagai reaksi dari netizen.
Profil dan rekam jejak
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Delpedro Marhaen adalah Direktur Lokataru Foundation.
Lokataru Foundation merupakan sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta.
Organisasi ini berfokus pada penegakan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi berbagai isu HAM.
Selain menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen juga merupakan seorang peneliti di Haris Azhar Law Office
Dalam karirnya, Delpedro juga pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.
Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.
Berikut rekam jejak karier Delpedro Marhaen:
- Research Assistant Lokataru Foundation (2019-2021)
- Research Assistant Hakasasi.id (2020-2021)
- Program Assistant Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (2022-2023)
- Researcher Haris Azhar Law Office (2023)
- Correspondent BandungBergerak.id (2021-2024)
- Direktur Lokataru Foundation (2024-sekarang).
Mengenai pendidikan, Delpedro Marhaen telah menyandang gelar Magister Ilmu Politik dari UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanegara.
Berikut riwayat pendidikan Delpedro Marhaen:
- Universitas Tarumanegara, lulus tahun 2022 dan mendapat gelar Sarjana Hukum
- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, lulus tahun 2024 dan mendapat gelar Magister Ilmu Politik
- Universitas Tarumanegara, lulus tahun 2024, dan mendapat gelar Magister Ilmu Hukum.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Delpedro Marhaen juga pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI pada Agustus 2024.
Saat itu, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir dan menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.
Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.
(Bangkapos.com/Wartakota/Tribunnews)
Sosok Delpedro Marhaen Direktur Lokataru jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Profil Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang Ditangkap Polisi, Anak Siapa Dia? Kini Tersangka |
![]() |
---|
Detik-detik Aktivis HAM Delpedro Marhaen Ditangkap Paksa, Dituduh Menghasut Pendemo Bikin Rusuh |
![]() |
---|
Biodata dan Rekam Jejak Delpedro Marhaen Aktivis HAM yang Ditangkap 10 Orang Berseragam Hitam-hitam |
![]() |
---|
Sosok Siswandi Pelaku yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.