RUU Perampasan Aset Sudah 17 Tahun Belum Kelar, Prabowo Sampai Minta Rakyat Bantu Dorong DPR

RUU Perampasan Aset hingga kini belum selesai setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008. 

Editor: Fitriadi
kompas.com
RAPAT DPR - Ruangan rapat di GedunG DPR RI. DPR hingga saat ini belum merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan Pemerintah sejak tahun 2008 silam. 

BANGKAPOS.COM - Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diajukan pemerintah RI 17 tahun silam jadi sorotan di tengah aksi demonstrasi sepekan ini.

RUU yang bisa memiskinkan koruptor dianggap bisa menjadi efek jera bagi para pejabat yang mencuri uang rakyat ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta dan sejumlah daerah.

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sudah berbicara dengan pimpinan DPR RI Puan Maharani agar segera membahas RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Nasib Pilu Ahmad Sahroni Dihujat, Barang Berharga Dijarah Hingga Karirnya di DPR Terancam Tamat

Pembahasan itu dilakukan Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI serta para Ketua Umum Partai pada Minggu (31/8/2025).

Prabowo Subianto juga meminta tolong rakyat untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas DPR RI. 

Pesan itu disampaikan Prabowo Subianto kepada para pimpinan serikat buruh dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: Sri Mulyani Tandai Pria Berjaket Merah Penjarah Lukisan, Ada Kisah di Balik Lukisan: Tak Ternilai

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Prabowo Subianto juga ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. 

DPR RI pun disebut sudah sepakat mau membahas RUU Perampasan Aset yang sempat mandek bertahun-tahun.

Baca juga: Ahmad Sahroni Bikin Perhitungan Setelah Barang di Rumahnya Ludes Dijarah, 5 Orang Sudah Diperiksa

Sehingga Prabowo memohon bantuan kepada rakyat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR RI.

Namun demikian Prabowo tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bantuan tersebut.

“Bantu saya, karena saya gak bisa sendiri sebagai presiden. Harus ada DPR, partai politik,” kata Prabowo seperti dikutip Said Iqbal dimuat Tribunnews.com Selasa (2/9/2025).

Para buruh menilai komitmen Prabowo untuk mempercepat pembahasan sebagai sinyal positif dalam agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini agar ada efek jera bagi para koruptor yang bahkan diketahui baru-baru ini merugikan para buruh lewat korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan,” ujar Said Iqbal.

Pertemuan ini berlangsung hanya beberapa hari setelah kelompok buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi buruh tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi.

Saat itu, massa buruh membubarkan diri secara mandiri dan tertib pada sore hari.

Selain RUU Perampasan Aset, buruh juga mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan. 

Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menata ulang sistem outsourcing, kontrak kerja, dan pengupahan.

Buruh juga mengusulkan revisi kebijakan perpajakan, termasuk penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal menyarankan agar batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Yang harus cepat: potongan tarif ojol 10 persen segera dibahas, PHK dicegah lewat Satgas PHK, outsourcing dihapus sesuai putusan MK, dan reformasi pajak,” kata Iqbal.

Hal yang sama diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, seusai bertemu Presiden RI di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.

"Dan beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh," kata Andi.

Bahkan, ia menyebut Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar RUU tersebut segera dibahas.

"Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” kata Andi.

KSPSI beri dukungan penuh Dalam pertemuan itu, Andi, selaku perwakilan serikat pekerja, menyampaikan dukungan penuh sekaligus sejumlah isu penting terkait nasib buruh dan pekerja di Indonesia.

Andi Gani menegaskan komitmen buruh untuk berdiri bersama Presiden Prabowo.

Ia juga menekankan bahwa dukungan tersebut disertai sikap tegas mendukung demonstrasi damai sekaligus menolak keras aksi anarkis yang berpotensi mengganggu stabilitas bangsa.

“Kami menegaskan, kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di samping Presiden. Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia,” ucap Andi Gani.

17 Tahun RUU Perampasan Aset Belum Kelar

RUU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (
Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023. RUU ini belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. 

Dimuat Kompas.com ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun. 

Sayangnya, DPR RI memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas untuk periode 2025-2029 alias Prolegnas Jangka Menengah sejak tahun lalu sehingga pembahasannya bisa sangat lambat hingga tahun 2029.

Sementara pemerintah yakni Kementerian Hukum mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas Tahunan agar bisa disahkan tahun 2025 ini.

Sebagai informasi pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu mengatakan pemerintah itu berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas 2025-2029. 

Ada 40 RUU yang pemerintah ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima.

Namun pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.

Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR RI tidak lain karena kesepakatan fraksi-fraksi partai politik yang terkesan ogah-ogahan membahas RUU ini.

Akibatnya RUU Perampasan Aset ini belum selesai selama 17 tahun setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008. 

Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu. Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR hingga saat ini.

RUU Perampasan Aset ini dipandang sebagai upaya memberi efek jera bagi koruptor dengan memiskinkan mereka.

Alasan DPR Belum Selesaikan RUU Perampasan Aset

Pihak DPR RI berdalih Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disetujui jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disetujui.

Hal itu lantaran kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam RUU tersebut.

DPR RI berdalih KUHP bisa meminimalisir atau mengeliminasi penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.

Pada Mei 2025 Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR RI enggan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP. Sebab, DPR RI harus menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia.

“Terkait dengan undang-undang yang tadi ditanyakan, bahwa perampasan aset dari KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

“Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” kata Puan, dikutip dari Kompas.com.

Namun usai demo berdarah yang berlangsung selama sepekan ini yakni sedari Senin (25/8/2025) para fraksi di DPR RI seolah berlomba mengaku akan segera membahas RUU Perampasan Aset.
 
Sejumlah fraksi di DPR RI mulai dari PDIP dan Demokrat berjanji akan segera membahas RUU Perampasan Aset

PDIP menjamin adanya pembahasan RUU Perampasan Aset tahun 2025 ini.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan pada Selasa (2/9/2025) mengatakan DPR siap menampung aspirasi publik dan hati-hati dalam pembahasan.

Sturman berdalih lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lebih karena kehati-hatian agar undang-undang tersebut nantinya tidak tumpang tindih.

Namun Baleg DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 harus dilakukan dengan hati-hati. 

Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.

“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).

Sturman berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.

Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.

“Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.

Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini. Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.

(Wartakotalive.com, Desy Selvianty) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Jessi Carina, Tria Sutrisna)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved