Tak Cuma Kompol Comas, Bripka Rohmat Juga Dijerat Pidana Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan

Tak cuma  Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana yakni PTDH

YouTube Kompas TV/Tribun Jakartaa
NASIB BRIMOB - Polisi mengungkap sosok Kompol K dan juga Bripka R, dua anggota Brimob yang tabrak Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas. 

BANGKAPOS.COM -- Kabar terbaru mengenai Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Tak cuma  Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana. 

Ia terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri karena pelanggaran berat yang dilakukan. 

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Perempuan Paruh Baya Tewas dalam Parit di Bangka Selatan

Hal ini diungkapkan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam keterangan pers terbaru di Jakarta pada Senin (1/9/2025). 

Brigjen Agus memastikan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orangtua korban Affan, Zulkifli sudah dilakukan. 

Pihaknya juga sudah menganalisis barang bukti baik foto, video, hingga alat bukti surat seperti visum et repertum. 

Dari proses itu, akhirnya disimpulkan dua kategori pelanggaran.  

Pertama pelanggaran berat yang dilakukan Kompol C, Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri dan Bripka R, Basat Brimob Polda Metro jaya selaku driver rantis Brimob. 

Kedua, pelanggaran sedang yang menjerat Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka Y, kesemuanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di kursi penumpang belakan. 

Menurut Brigjen Agus, kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancaman PTDH, sementara pelanggaran sedang akan dituntut sanksi seperti penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. 

Sidang kode etik terhadap Komnpol K akan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sedangkan Bripka R pada Kamis (4/9/2025).

Sedangkan lima pelanggar lainnya akan disidang setelahnya. 

Selain sidang kode etik profesi polri, Div Propam juga mempertimbangkan akan menjerat pelanggaran berat yakni Bripka R dan Kompol K dengan ancaman pidana.

Hal itu akan dipastikan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan Selasa (2/9/2025) besok.

"Hasil pemeriksaan pada wujud pelanggaran kategori berat ditemukan adanya usnur pidana, sehingga kita laksanakan gelar. Keputusannya hari Selasa," tegas Agus. 

Pengakuan Bripka Rohmat

Sebelumnya, dalam pemeriksaan Bripka Rohmat mengaku tidak memperhatikan ada orang di depannya saat peristiwa itu terjadi. 

Hal ini beralasan karena kaca rantis yang gelap dan situasi sekitar yang penuh asap dan massa. 

“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” katanya dikutip Tribunnews.com.

Bripka Rohmat mengatakan dia hanya fokus ke depan saat pembubaran demo buruh tersebut.

“Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” kata polisi itu.

Dia mengatakan, Jl Penjernihan di Pejompongan, Jakarta Pusat banyak batu-batu dan asap. Dia menerobos kerumunan massa.

“Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh,” kata dia.

Para polisi tersebut mengaku nyawa mereka juga terancam karena kondisi chaos. 

Pada pemeriksaan tersebut, anggota Brimob mengatakan dalam situasi mencekam itu, pintu mobil sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.

“Waktu saya maju blokade itu banyak pedemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak,” ujar anggota Brimob tersebut dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan live, Jumat (29/8/2025).

Ia mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka. 

Menurutnya, jika pintu sampai kebuka, keselamatan mereka bisa melayang.

“Ada pak belakang, saya bersama Baraka D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita,” ungkapnya.

Situasi semakin mencekam karena massa tidak hanya berusaha membuka pintu, tetapi juga melempari mobil dengan batu. 

“Pemotor mengikut (kejar) pak, melempari (batu),” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengungkap rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis. 

Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.

“Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi mobil mereka. 

Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.

“Di situlah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak," ujarnya. 

"Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang. 

“Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” ucapnya.

Ayah Affan Minta Tahan Diri

Zulkifli, ayah mendiang Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas rantis Brimob, meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.

Zulkifli mengimbau semua pihak tidak bertindak anarkis.

"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum," kata Zulkifli di Balai Warga, Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

"Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya," lanjut dia.

Zulkifli juga meminta semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Adik-adik mahasiswa di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian," ucap Zulkifli.

Ia meminta agar proses hukum penyelesaikan kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal. 

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli.

"Saya mau minta keadilan saja," ucap dia.

Zulkifli berharap ada itikad baik kepolisian untuk mengusut tuntas anggota yang terlibat dan menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. 

"Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," katanya.  

Seperti diketahui, Affan Kurniawan bukanlah massa demonstrasi, tapi saat kejadian dia tengah bekerja mengantar makanan di kawasan bendugan Hilir.

Saat itu Affan sempat terjebak macet akibat kericuhan dalam demonstrasi itu. 

Ia berhenti di sekitar Pejompongan untuk mencari jalur alternatif, namun nahas, pada saat bersamaan, rantis Brimob melaju kencang dan menabraknya.

Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tak tertolong. 

Warga Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat ini meninggal dunia dengan luka parah.

(Bangkapos.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved