Nasib 7 Brimob yang Terlibat Kasus Tabrak Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam PTDH

Ketujuh anggota Brimob itu adalah Kompol k, Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD,

YouTube Kompas TV/Tribun Jakartaa
NASIB BRIMOB - Polisi mengungkap sosok Kompol K dan juga Bripka R, dua anggota Brimob yang tabrak Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas. 

BANGKAPOS.COM -- Terungkap nasib tujuh anggota brimob yang terlibat kasus tabrak ojol Affan Kurniawan.

Kematian tragis Affan Kurniawan usai dilindas dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas terus disorot.

Publik menantikan perkembangan kasus tersebut termasuk sanksi seperti apa yang akan diterima tujuh anggota Brimob.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Nilai Ahmad Sahroni yang Kecil Rata-rata 6, Ijazah SMP Ikut Dijarah Massa

Ketujuh anggota Brimob itu adalah Kompol k, Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menangkap tujuh anggota brimob yang terlibat dalam kasus ini. 

Dari tujuh anggota brimob itu, ada dua orang diantaranya masuk dalam katagori dugaan pelanggaran berat.

Dua orang tersebut yakni Kompol K dan juga Bripka R.

Sementara lima lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam katagori dugaan pelanggaran sedang.

Hal ini diketahui berdasar pendalaman pemeriksaan yang dilakukan Divpropam Polri terhadap seluruh saksi, juga mengamati dan menganalisa foto hingga video di medsos, hingga dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

"Untuk katagori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Katagori sedang nanti dapat dituntut, keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Jabatan Kompol K

Diketahui, Kompol K memiliki jabatan sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. 

Danyon Resimen adalah singkatan dari Komandan Batalyon (Danyon) dari sebuah Resimen.

Resimen adalah pasukan tentara yang terdiri dari beberapa batalyon dan dipimpin oleh seorang perwira menengah.

Saat peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, Kompol K adalah sosok yang berada di bagian depan rantis brimob, duduk di sebelah kiri driver.

Sementara Bripka R adalah anggota brimob yang mengendarai rantis atau mobil baracuda yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan dengan nomor polisi 17713-VII.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved