Sosok Khariq Anhar, Mahasiswa Unri Ditangkap Dugaan Ajak Pelajar Demo, Pernah Dipolisikan Rektor

Khariq Anwar diduga mengajak pelajar berdemo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
tribun
MAHASISWA DITANGKAP - Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Mero Jaya. 

4. Protokoler BEM FAPERTA UNRI 2022

5. Staf kaderisasi HIMAGROTEK 2021

6. Staf Pengkajian URC 2022

7. Staff kaderisasi Formadiksi UNRI periode 2021-2022

Kronologi Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, adanya penangkapan tersebut.

Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Benar, Saudara KA telah ditangkap,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Menurut Ade Ary, Khariq diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa. 

Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.

Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

(TribunJakarta.com/Wartakota/Bangkapos.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved