Dianggap Tak Adil, 155 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bela Kompol Cosmas, Begini Isinya
Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Petisi itu, pertama kali dibuat oleh warga dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mercy Jasinta, pada 3 September 2025.
Sementara Kompol Cosmas berasal Kampung Laja, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT atau masih satu kabupaten dengan pembuat petisi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Foto AI Action Figure Gemini AI Lengkap Prompt Hasil Terbaik
Sementara Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Buntutnya, Kompol Cosmas dan enam anggota Polri yang terlibat kasus itu, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompol Cosmas sudah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Dalam petisi yang beredar, inti tuntutan adalah meminta keringanan hukuman.
Para pendukung menilai sanksi PTDH terlalu berat dan tidak sebanding dengan lama pengabdian Kompol Cosmas di institusi kepolisian.
Petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae di Change.org telah mengumpulkan 155.156 tanda tangan hingga Jumat (5/9/2025).
Petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas.
Dalam isi petisi, sanksi PTDH dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian Kompol Cosmas yang sudah puluhan tahun mengabdi di institusi kepolisian.
Isi Petisi
Adapaun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut isi Petisi:
Kepada Yth.
"Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan.
Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.
Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara.
Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik.
Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan.
Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:
Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar.
Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.
Hormat kami,
Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.
Tanggapan Kompol Cosmas
Dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.
Putusan menjatuhkan tiga sanksi, yakni:
Etika: perilaku dinyatakan tercela.
Administratif: penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri (29 Agustus–3 September 2025).
Terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Usai sidang, Kompol Cosmas tampak emosional.
Ia menegaskan tindakannya selama bertugas didasari perintah institusi, dengan tujuan menjaga keamanan, keselamatan anggota, serta ketertiban umum.
Selain itu, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban Affan Kurniawan dan menyatakan akan mempertimbangkan hasil putusan sidang dengan bijak
Pengakuan Mercy Jasinta Buat Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas
Setelah disanksi PTDH, muncul petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas yang dibuat Mercy Jasinta pada 3 September 2025.
Mercy membenarkan petisi tersebut, dibuat olehnya.
"Benar, saya yang membuat petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” di Change.org," ucapnya kepada Tribunnews, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, petisi tersebut, dilatarbelakangi keputusan PTDH terhadap Comas yang dianggapnya tidak adil.
"Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Mercy merasa terpanggil membuat petisi dan menyuarakan aspirasinya.
"Dalam kapasitas saya sebagai pendidik, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan," kata seorang dosen di Politeknik St. Wilhelmus Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT ini.
"Saya ingin suara masyarakat yang prihatin bisa tersampaikan melalui jalur yang damai dan bermartabat, yaitu lewat dukungan publik," imbuhnya lagi
(Tribunnews/kompas)
Kompol Cosmas Brimob di-PTDH Pelindas Ojol Affan, Disebut di Kasus Novel Baswedan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Sebelum Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Kaju Gae Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mercy Jasinta Sebelum jadi Dosen, Disorot Buat Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Brimob yang Dipecat di Kasus Affan Kurniawan Ternyata Pernah Jadi Saksi Novel Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.