Pernyataan Nadiem Usai Jadi Tersangka Korupsi Laptop: Saya Tak Melakukan Apapun, Kejujuran Nomor 1
Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Nadiem Makarim buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Nadiem adalah Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Ia tampak mengenakan rompi oranye, dengan kedua tangannya diborgol, saat berjalan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Hotman Paris Ngaku Bisa Buktikan Nadiem Tak Korupsi dalam Waktu 10 Menit: Kenapa Dia Ditahan
Nadiem dikawal ketat sejumlah petugas menuju mobil tahanan.
Di momen itu, Nadiem mengeluarkan pernyataan emosional.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ucapnya lantang sambil berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujar Nadiem.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia kembali menyampaikan pesan untuk keluarga dan anak-anaknya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem.
Reaksi emosional ini menjadi sorotan publik, di tengah kasus besar yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di masa kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek.
Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.
Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan.
Keempat tersangka sebelumnya yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Namun, khusus untuk Jurist Tan, dirinya masih belum ditahan karena berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Nadiem Langgar Perpres dan Aturan LKPP
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan salah satu penyebab Nadiem menjadi tersangka adalah penerbitan Peraturan Mendikbudristek terkait pengadaan laptopChromebook.
Dia menuturkan peraturan menteri (permen) tersebut telah melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pelanggaran yang dimaksud yakni telah ditentukannya operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan proyek laptop untuk pembelajaran siswa adalah ChromeOS tanpa adanya lelang.
"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."
"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."
"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.
Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.
Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.
"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.
Menteri Sebelumnya Sudah Tolak Chromebook, tapi Nadiem Tetap Gunakan
Di sisi lain, Nurcahyo menuturkan bahwa penggunaan laptop Chromebook tersebut sudah ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy.
Pasalnya, laptop dengan operating system (OS) Chromebook tidak dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nurcahyo mengatakan penolakan oleh Muhadjir diketahui setelah menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.
"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.
Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.
Adapun hal itu dibuktikan lewat penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.
Akibat perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harta kekayaan Nadiem Makarim
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Februari 2025/Khusus - Akhir Menjabat, Nadiem Makarim memiliki harta sebesar Rp. 600.641.456.655.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem Makarim memiliki hutang sebesar Rp. 466.231.300.679.
Berikut rincian harta kekayaan Nadiem Makarim dikutip dari e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385
1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850
2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000
Sub Total Rp. 1.066.872.757.334
III. HUTANG Rp. 466.231.300.679
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655
(Bangkapos.com/Tribun Timur)
Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Asing Setelah Jadi Tersangka, Singgung Google dan Gojek |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngaku Bisa Buktikan Nadiem Tak Korupsi dalam Waktu 10 Menit: Kenapa Dia Ditahan |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Utangnya Rp466 M |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.