Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Berikut Rinciannya
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Berikut Rinciannya. Simak selengkapnya di sini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Berikut Rinciannya
Para honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan baru dalam proses administrasi.
Setelah resmi masuk dalam daftar pengusulan PPPK, mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat lanjutan.
Pengisian DRH ini menjadi langkah krusial karena data yang dimasukkan akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) sekaligus persyaratan menuju proses pelantikan resmi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang.
Baca juga: Cara Membuat Foto AI Action Figure Gemini AI Lengkap 16 Prompt dengan Hasil Terbaik
Para honorer diimbau menyiapkan seluruh dokumen pendukung dengan teliti dan mengunggahnya secara online melalui portal resmi BKN.
Di sisi lain, tidak sedikit honorer yang sudah masuk daftar usulan PPPK paruh waktu menaruh perhatian pada besaran gaji yang akan mereka terima nantinya.
Hal ini wajar, mengingat mayoritas pendaftar PPPK paruh waktu berasal dari lulusan sarjana (S1) yang berharap adanya kepastian terkait hak finansial sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan S1?
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
PPPK
Tren ASN Gugat Cerai Suami Kian Ramai di Bangka Selatan, Rata-rata Baru Dilantik, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiun? Berikut Skemanya |
![]() |
---|
Honorer Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
4 Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.