Terungkap, KPK Bongkar Begini Praktik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Capai Rp 1 Triliun

KPK ungkap dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan 2024. Kasus ini libatkan biro perjalanan dan oknum Kemenag

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
KORUPTOR--Ilustrasi koruptor atau korupsi, Terungkap, KPK Bongkar Begini Praktik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Capai Rp 1 Triliun 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik tersebut merugikan jemaah yang telah lama menunggu antrean.

Pasalnya, calon jemaah baru justru bisa langsung berangkat tanpa menunggu giliran.

“Kuota tambahan yang seharusnya dipakai untuk memangkas antrean justru diperjualbelikan. Ada aliran dana dari biro perjalanan kepada pihak-pihak terkait di Kemenag,” ujar Budi, Minggu (7/9/2025).

Menurut Budi, skema ini tidak hanya menyalahi tujuan utama dari adanya kuota tambahan yaitu untuk memangkas antrean tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram.

“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut.

Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.

Kuota Tambahan Disalahgunakan

Kasus ini bermula dari penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Menurut aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, faktanya pembagian dilakukan secara rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Itu jelas perbuatan melawan hukum, tidak sesuai aturan. Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi justru dibagi rata 50 persen–50 persen,” ujar Asep.

Besarnya porsi kuota haji khusus inilah yang diduga menjadi celah praktik jual beli, karena biro perjalanan bisa menjualnya kepada calon jemaah yang ingin memotong antrean.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Menteri Agama periode terkait Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Budi.

Uang tunai senilai Rp26,29 miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp26,29 miliar atau setara 1,6 juta dolar AS dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain uang, penyidik juga mengamankan empat mobil serta lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait aliran dana haram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan itu bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Aset yang disita merupakan hasil akumulasi dari sejumlah pihak yang diperiksa, termasuk operator dan biro perjalanan haji.

“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari kediaman Yaqut. Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, tim penyidik menggeledah kediaman Gus Yaqut.

Namun dari penggeledahan itu, hanya dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.

Barang bukti digital tersebut kini masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Lembaga antirasuah masih terus memeriksa intensif sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi, hingga pihak swasta travel haji.

Gus Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, ia menegaskan siap bersikap kooperatif.

“Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Anna.

KPK menyatakan fokus penyidikan saat ini adalah pembuktian tindak pidana korupsi serta optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebagai mantan pejabat negara, Gus Yaqut diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Berdasarkan data yang diakses dari situs elhkpn.kpk.go.id, per 20 Januari 2025, menjelang akhir masa jabatannya, Gus Yaqut melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

  • Tahun 2021 (pada awal menjabat sebagai Menteri Agama)
    Total kekayaan bersih tercatat sebesar Rp 11.158.093.639.
  • Tahun 2025 (menjelang akhir masa jabatan)
    Kekayaan bersih melonjak menjadi Rp 13.749.729.733, naik lebih dari Rp 2,59 miliar dari 2021.

Rincian Aset Berdasarkan Jenis

Kas & Setara Kas

  • 2021: Rp 646.839.139
  • 2025: Rp 2.598.475.233

(Lonjakan signifikan sebesar sekitar Rp 1,95 miliar)

Kendaraan

  • 2021: Mazda CX-5 (2015) – Rp 290 juta; Mercedes-Benz sedan – Rp 980 juta
    Total: Rp 1,27 miliar
  • 2025: Mazda CX-5 (2015) – Rp 260 juta; Toyota Alphard (2024) – Rp 1,95 miliar
    Total: Rp 2,21 miliar

(Terjadi penggantian Mercedes dengan Alphard)

Tanah & Bangunan

  • 2021: Rp 9.320.500.000
  • 2025: Rp 9.520.500.000

(Kenaikan sekitar Rp 200 juta atas dua properti di Rembang)

Harta Bergerak Lainnya

Konstan sebesar Rp 220.754.500

Utang

  • 2021: Rp 300 juta
  • 2025: Rp 800 juta

(Naik sekitar Rp 500 juta)

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

  • Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000 
  • Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000 
  • Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000
  • Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000
  • Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000 
  • Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000 

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000 

  • Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000
  • Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000 

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500 

D. Surat Berharga: --

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025 

F. Harta Lain: --

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.

Namun dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.

Siapa Saja yang Diperiksa KPK?

Berikut nama-nama tokoh dan pejabat yang telah dipanggil KPK terkait hal ini.

1. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah

2. Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)

3. Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah

4. Mantan Menag Gus Yaqut.

Khalid Basalamah Bantah Diperiksa soal Kuota Haji

Beberapa waktu lalu Ustaz Khalid Basalamah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK.

Setelah dipanggil KPK, Khalid Basalamah memberikan penjelasannya di akun Youtube miliknya.

Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.

Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali," kata Khalid saat itu.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul TERUNGKAP Praktik Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Indonesia, Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat, https://palembang.tribunnews.com/news/1292873/terungkap-praktik-dugaan-jual-beli-kuota-haji-di-indonesia-calon-jemaah-bisa-langsung-berangkat?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved