Kamis, 28 Mei 2026

Gaji Guru Sekolah Rakyat Capai Rp 9,5 Juta Per Bulan, Berminat? Begini Cara Daftarnya

Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat, Capai Rp 9,5 Juta Per Bulan, Berminat? Begini Cara Daftarnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra

BANGKAPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, Kemenpan RB dan BKN kembali membuka seleksi PPPK untuk jabatan guru sekolah rakyat.

Seleksi ini merupakan seleksi tahap ke-3 yang diselenggarakan Kemensos pada tahun ini, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 .

Pada seleksi tahap ini, Kemensos membuka total 91 formasi guru ahli pertama yang akan ditempatkan di 7 lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat daftar Guru Sekolah Rakyat

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mengikuti seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap III.

Syarat ini terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. Berikut persyaratannya.

Baca juga: Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3, Cek Syarat dan Jadwalnya

Persyaratan umum:

WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Pendidikan S1 atau Sarjana Terapan/DIV

Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved