Nasib Kompol Sutrisno Kapolsek Cikarang Utara Imbas Anggota Suruh Maling Motor Dilepas
Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap bagaimana nasib Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno?
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, kini harus berurusan dengan Propam.
Anggotanya di Polsek Cikarang Utara menyuruh maling motor yang tertangkap warga agar dilepas.
Video saat oknum polisi itu minta maling motor dilepas kini viral dan menjadi konsumsi publik.
Baca juga: Sosok MQ Iswara Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Tunjangan Rumah Rp71 Juta Tak Cukup: Harus Minjam Bank
Dalam video yang beredar, oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.
Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.
Alasan polisi, jika diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban yang merupakan pemilik motor itu.
Video viral oknum anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepas maling yang diserahkan warga ke kantor polisi berbuntut panjang.
Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap bagaimana nasib Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno?
Kini ia dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Istri Purbaya Yudhi Sadewa yang Jarang Terekspos, Gayanya jadi Sorotan Beda dengan Yudo Sadewa
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Mustofa mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
"Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses," katanya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).
Kombes Pol Mustofa pun meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.
Dia menilai tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.
Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.
"Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
Kompol Sutrisno Buka Suara
Kini Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, buka suara setelah ulah anggotanya viral.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Namun, menurutnya, anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.
"Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan," kata Sutrisno saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (10/9/2025).
Sutrisno mengatakan, saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi.
Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara.
"Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik," ujarnya.
Sutrisno mengaku, saat ini dirinya sedang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait video viral tersebut.
Dia belum bisa menjabarkan detail terkait siapa oknum anggota serta kronologinya.
"Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda," ujarnya.
Polisi Suruh Maling Pulang
Berdasarkan penelusuran, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.
Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025.
Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor.
Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.
"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)."
"Buat apa?" kata oknum polisi tersebut.
"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.
Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.
Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku.
Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.
Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang."
"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan."
"Mau apa tidak?" tanya oknum itu.
Oknum polisi tersebut malah menyarankan korban agar melepaskan pelaku pencurian yang sudah tertangkap.
"Ini (pelaku) bagaimana pak?" tanya warga.
"Udah lepasin aja lagi," ucap oknum polisi tersebut.
Di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.
"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya.
Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban.
Sedangkan hingga Rabu (10/9/2025), video ini sudah ditonton belasan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.
Polres Turun Tangan, Pelaku Diproses
Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) adalah warga Karawang Jawa Barat.
Dia ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T.
Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.
Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi.
Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut.
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.
Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."
"Korban mengalami kerugian Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
"Mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," tandas Kombes Pol Mustofa.
Denny Sumargo Dinilai Lebih Mumpuni jadi Menpora Ketimbang Raffi Ahmad: Mau Saya yang Maju? |
![]() |
---|
Profil Hilman Latief, Tokoh Muhammadiyah Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, Diperiksa KPK Kini |
![]() |
---|
Ratusan Calon Relawan MBG Diduga Tertipu, Kedok Minta Setor Rp160 Ribu, 3 Bulan Tak Kunjung Kerja |
![]() |
---|
Istri Anggun Sopir Bank Jateng Ngaku Malu Suami Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Rela jadi Ojol Demi Anak |
![]() |
---|
Bongkar Oknum TNI Diduga Terlibat Tewaskan Ilham Pradipta, Diperiksa Pomdam Jaya, Siapa Sosoknya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.