Korupsi Bansos Beras

Biodata Bambang Tanoesoedibjo Kakak Harry Tanoe Gugat KPK Kini, Tersangka Korupsi Bansos Beras

Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Harry Tanoesoedibjo mencuat.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Syakirun Niam
BAMBANG TANOESOEDIBJO DIPERIKSA - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).  

BANGKAPOS.COM - Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Harry Tanoesoedibjo mencuat setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2020.

Diketahui, kasus tersebut memang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkap ke publik.

Baca juga: Profil Rudi Tanoe Kakak Hary Tanoesoedibjo yang Kini Diperiksa KPK, Terseret Kasus Bansos Beras

Status tersangka Bamabang diketahui saat ia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (25/8/2025). 

Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terungkap?

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini bermula ketika KPK menduga perusahaan Bambang Tanoesoedibjo, PT Dosni Roha Logistik (DRL) bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).

PT BGR adalah perusahaan yang memenangkan proyek distribusi beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Baca juga: Profil Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Gegara Anak Buah Suruh Lepas Maling Motor

Namun, distribusi itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara Rp 127,5 miliar.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/12/2023).

Meski demikian, saat itu belum diungkapkan berapa paket pengiriman bansos beras yang diterima perusahaan Bambang Tanoesoedibjo.

PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang merupakan perusahaan BUMN, diduga mensubkontrakkan penyaluran tersebut kepada sejumlah perusahaan swasta.

Selain itu, PT BGR juga melibatkan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan penyaluran, meskipun perusahaan tersebut tidak menjalankan fungsi apa pun, namun tetap menerima fee sebesar Rp 151 miliar.

Baca juga: Profil Kapten Inf John Tembak Mati Praka Petrus, Perwira Komandan Tim Satgas Ketapang BAIS TNI

Baca juga: Sosok Kapten Inf J Tembak Mati Praka Petrus, Nasibnya Kini Usai Korban Terkena 3 Peluru Revolver

"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp 151 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata.

Nilai kontrak penyaluran beras bansos yang dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kemensos mencapai Rp 326 miliar.

Namun, tidak seluruhnya digunakan untuk mendistribusikan beras bansos.

Gugat KPK Kini

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo  mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).

Gugatan dilayangkan atas penetapan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Siapa Oknum TNI Diduga Terlibat di Tewasnya Ilham Kacab Bank, Inisial F Beri Perintah Culik Korban

Baca juga: Bongkar Oknum TNI Diduga Terlibat Tewaskan Ilham Pradipta, Diperiksa Pomdam Jaya, Siapa Sosoknya?

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Masih dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Bambang menggugat KPK RI cq pimpinan KPK.

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (4/9/2025).

Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025).

Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

7. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Biodata Bambang Tanoesoedibjo

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ke luar negeri. 

Bambang adalah kakak dari pengusaha dan pendiri Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo.

Selain Bambang, KPK juga mencegah tiga orang lainnya dari pejabat Kemensos dan swasta dalam kasus dugaan korupsi bansos yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Lantas, siapa sosok Bambang Tanoesoedibjo?

Merujuk laman DNR Corporation, Bambang menjabat sebagai Presiden Direktur di PT DNR.

Sebagai pengusaha, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu memperoleh gelar master bidang Administrasi Bisnis dari University of San Fransisco, Amerika Serikat pada 1989. 

Ia juga pernah menempuh pendidikan di Carleton University.

Bambang mempunyai pengalaman profesional selama bertahun-tahun di berbagai industri.

Salah satunya adalah industri media dengan memimpin MNC SkyVision menjadi operator Direct To Home (DTH) terbesar di Indonesia.

Selain itu, Bambang juga mempunyai pengalaman di sektor rantai pasokan atau supply chain.

Bambang disebut telah mengubah dan menghidupkan kembali PT DNR menjadi penyedia rantai pasokan offline dan online di Indonesia.

Rekam Jejak Bambang Tanoesoedibjo

Sebagai pengusaha, Bambang menduduki posisi mentereng di beberapa perusahaan, berdasarkan catatan Bloomberg.

Selain menjabat sebagai Presiden Direktur PT DRL, ia juga menduduki posisi sebagai President Commissioner di PT MNC Asset Management pada 2011 hingga sekarang.

Bambang juga menduduki jabatan sebagai President Commissioner di PT Dos NI Roha pada 2007-sekarang.

Selain itu, ada beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Bambang. Berikut daftar selengkapnya:

-Presiden Direktur PT Zebra Nusantara Tbk 2021-2022

-Presiden Direktur PT MNC Vision Network 2004-2016

-Vice President Commissioner PT Media Nusantara Citra 2011-2016

-President Commissioner PT Bhakti Asset Management 2007-2011

-President Commissioner Bimantara Citra Tbk 2002-2007

-Presiden Direktur PT Agis 2001-2006

-Direktur PT Cipta Ekamulia Utama 1989 1992

-Vice President Commissioner PT Global Mediacom Tbk 2007

-Vice President Commissioner PT Bhakti Panjiwira 1997

-Presiden Direktur PT Vamed Engineering Asia 1994

-Vice President PT Bhakti Investama Tbk. 

Nah, itulah profil Bambang Tanoesoedibjo, kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjoe, yang dicegah KPK ke luar negeri karena terkait kasus dugaan korupsi bansos.

KPK Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Ia menuturkan dua dari lima tersangka merupakan korporasi.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas kelima tersangka yang dimaksud.

Adapun selain tersangka, Lembaga Antirasuah juga turut mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES),  Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Serta dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Seperti diketahui Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan perhitungan awal nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebelumnya.

Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

Namun, KPK belum menyampaikan lebih detail ihwal kasus tesebut, termasuk konstruksi perkaranya.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved