Lisa Mariana Bongkar Grup WhatsApp Wanita Simpanan Pejabat, Minta Tes DNA Ulang di Singapura

Lisa Mariana kembali bikin heboh. Di acara Rumpi, ia mengaku tergabung dalam grup WhatsApp simpanan pejabat. Tak puas dengan hasil tes DNA di Polri

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Instagram @lisamarianaaa/@fenirose)
GRUP WANITA SIMPANAN--Kolase potret Lisa Mariana dan Feni Rose diambil dari Instagram @lisamarianaaa/@fenirose. Lisa Mariana bocorkan ke Feni Rose tentang grup WA berisi wanita simpanan pejabat (Instagram @lisamarianaaa/@fenirose) 

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik.

Banyak yang mempertanyakan siapa saja anggota grup tersebut dan pejabat mana saja yang pernah disebut.

Namun, Lisa tidak membeberkan identitas lebih jauh dengan alasan privasi dan keamanan.

Masalah DNA yang Tak Kunjung Usai

Selain membongkar grup WA simpanan pejabat, Lisa Mariana masih terus bersuara terkait kasus tes DNA yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, Pusdokkes Polri mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang balita berinisial CA yang disebut-sebut anak Lisa.

Hasilnya, separuh DNA CA cocok dengan Lisa sebagai ibu kandung, namun separuh lainnya tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.

“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti selaku Kepala Labdokkes Polri.

Hasil tersebut seakan menjadi titik akhir polemik, mengingat kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Lisa tidak puas.

Minta Tes Ulang di Singapura

Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, Lisa mengajukan permohonan tes DNA ulang. Ia ingin pemeriksaan pembanding dilakukan di rumah sakit independen, salah satunya Mount Elizabeth Hospital di Singapura.

“Kami mengajukan second opinion di luar RS Polri. Opsinya Mount Elizabeth di Singapura, atau setidaknya rumah sakit swasta di Indonesia,” ujar Bertua Hutapea di Bareskrim Polri.

Permohonan itu sudah dilayangkan ke Dittipidsiber Bareskrim dan ditembuskan ke Kapolri, Kadiv Propam, Kapusdokkes, hingga KPAI.

Menurut Bertua, permintaan tes ulang ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang mengatur hak pasien atas second opinion.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved