PPPK Paruh Waktu: Syarat, Rincian Jabatan, Gaji Hingga Pengisian DRH
Skema ini menjadi alternatif baru dalam sistem kepegawaian, khususnya bagi tenaga honorer yang belum lolos CPNS dan PPPK
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi alternatif baru dalam sistem kepegawaian, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Baca juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 di Bangka Belitung, Lampung hingga Papua
Meski demikian, mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan mengenai pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Mengutip laman resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id), PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan pola kerja paruh waktu.
Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam anggaran belanja pegawai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai sektor pelayanan publik tetap dapat terpenuhi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN reguler.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Warga negara Indonesia (WNI)
Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya
Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Rincian Jabatan yang Dapat Diusulkan dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sistem penggajian PPPK paruh waktu atau besaran upahnya, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Baca juga: 7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan
Tahap Pengusulan dan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan adanya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah itu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Instansi Pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.
Tenaga Non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Cara Pengisian DRH Paruh Waktu di SSCASN
1. Pertama masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
2. Lalu login dengan akun masing-masing.
3. Setelah itu pilih menu pengisian DRH NI PPPK
4. Kemudian isi data pribadi sesuai identitas resmi.
5. Selanjutnya unggah dokumen persyaratan dan periksa data sebelum klik 'simpan dan finalisasi'.
6. Terakhir download bukti pengisian sebagai arsip DRH PPPK Paruh Waktu.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Solo)
Sule Murka Diisukan Sakit Keras Hingga Anak-anak Tak Peduli dengannya: Tahu Apa Kalian |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Dave Laksono Anggota DPR RI 3 Periode yang Disindir Ferry Irwandi, Tembus Rp45 Miliar |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 di Bangka Belitung, Lampung hingga Papua |
![]() |
---|
Kronologi Ledakan Keras di Pamulang, Kesaksian Warga: Ada Suara 'Bum' Tiba-tiba 5 Rumah Ambruk |
![]() |
---|
Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.