Bansos

Daftar Bansos Cair Bulan September 2025, PKH dan BPNT Sudah Masuk Tahap 3

Pada bulan September 2025 ini, PKH dan BPNT sudah memasuki pencairan tahap 3.

Canva/Tribunnews.com
BSU SEPTEMBER 2025 - Media sosial tengah diramaikan dengan kabar mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU pada September 2025, cek faktanya. 

Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.

Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

Segmentasi penerima BPNT meliputi:

Penyandang disabilitas tunggal;
Lanjut usia tunggal;
KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai 
dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
3. BLT Dana Desa
Bansos lain yang akan cair pada September 2025 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.

Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan pada September 2025.

Proses pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan setiap desa. Ada yang per 2 atau 3 bulan sekali.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2025.

4. Bantuan Yatim Piatu

Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

5. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved