Daftar 4 Jenderal Bintang Tiga Berpotensi jadi Kapolri, Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun?
Keempat jenderal ini memiliki rekam jejak yang mentereng dan keahlian di bidangnya masing-masing.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Isu pergantian Kapolri sempat menjadi sorotan meski kini telah dibantah oleh Istana dan DPR.
Jenderal Listyo Sigit tetap dipertahankan Presiden Prabowo Subianto menjadi Kapolri hingga akhir 2025.
Kini beredar empat nama jenderal polisi yang dikabarkan masuk bursa calon Kapolri.
Baca juga: Sosok Andi Sugiarti Anggota DPRD Terlama Sejak 1992, Pecah Rekor Jabat 7 Periode Berturut-turut
Keempat jenderal ini memiliki rekam jejak yang mentereng dan keahlian di bidangnya masing-masing.
Berikut profil singkat keempat Jenderal yang berpotensi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Tribun Jambi pada Minggu (14/9/2025).
1. Komjen Dedi Prasetyo: Juru Bicara Humas Berpengalaman
Komjen Dedi Prasetyo saat ini menjabat sebagai Wakapolri.
Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, ini adalah lulusan Akpol tahun 1988.
Baca juga: Sosok Ibnu Masud Bos Travel Haji Diduga Kelabui Khalid Basalamah, Sang Ustaz Kembalikan Uang ke KPK
Sebelum menjabat Wakapolri, namanya dikenal publik saat menjabat Kepala Divisi Humas Polri.
Pengalamannya sebagai juru bicara kepolisian membuatnya fasih dalam komunikasi publik dan menghadapi berbagai isu sensitif.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolda Kalimantan Selatan, membuktikan kemampuannya dalam memimpin satuan kewilayahan.
2. Komjen Suyudi Ario Seto: Ahli Intelijen dan Reserse
Komjen Suyudi Ario Seto adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lulusan Akpol 1991 ini dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman luas di bidang intelijen dan reserse.
Dia pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk tindak pidana korupsi, membuatnya dipertimbangkan sebagai kandidat kuat.
3. Komjen Syahardiantono: Bintang Bersinar dari Bareskrim
Komjen Syahardiantono kini memimpin Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Jenderal kelahiran Blora, Jawa Tengah, ini merupakan lulusan Akpol 1991.
Dia dikenal dengan prestasinya dalam mengungkap berbagai kasus kriminal dan menjadi salah satu perwira bintang tiga termuda saat itu.
Kariernya banyak dihabiskan di reserse, menjadikannya figur yang kuat di bidang penegakan hukum.
4. Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho: Akademisi dan Pakar Hukum
Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho adalah sosok yang unik di antara para kandidat.
Saat ini ia mendapat penugasan non-struktural sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lulusan Akpol 1988 ini memiliki latar belakang akademis yang kuat, dengan gelar doktor di bidang hukum.
Dia dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum, yang membuatnya sering dipercaya untuk memegang posisi-posisi strategis, seperti Kadiv Propam Polri dan Kapolda Banten.
Pengalamannya di luar struktur Polri juga memberinya perspektif yang berbeda.
Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun?
Kapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pensiun dari Polri?
Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbantahkan.
Jenderal Listyo Sigit masih dipertahankan menjadi Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto hingga akhir 2025.
Listyo Sigit Prabowo lahir 5 Mei 1969, saat ini ia berusia 56 tahun.
Jenderal Polisi bintang empat ini diketahui menjabat sebagai Kapolri sejak era Presiden Jokowi, tepatnya pada Januari 2021.
Listyo adalah Kapolri termuda kedua dalam sejarah saat dilantik (51 tahun, 267 hari), hanya kalah dari Tito Karnavian, yang berusia 51 tahun, 261 hari saat dilantik pada 2016.
Batas usia pensiun anggota dan perwira Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, usia pensiun maksimum anggota polri adalah 58 tahun.
Artinya, jika mengacu pada usia pensiun, Listyo masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar dua tahun lagi.
Ketentuan terkait usia pensiun anggota Polri diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Usia pensiun maksimum Polri yang diatur dalam UU Polri berlaku untuk semua golongan kepangkatan, termasuk kapolri.
Namun pada RUU Polri yang sedang dirancang oleh DPR, usia pensiun maksimum anggota polri diperpanjang menjadi 60 tahun.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kapolri dan pejabat polri lainnya.
Desakan Kapolri Mundur, Ini Kata Pengamat
Untuk diketahui, desakan agar Kapolri mundur atau diganti makin kuat, khususnya pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di penghujung Agustus 2025 lalu.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan sekadar tujuan.
ISESS merupakan lembaga kajian independen yang fokus pada isu keamanan dan strategi, terutama terkait pertahanan, militer, dan kebijakan publik di Indonesia.
"Jadi, kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, tindakan represif kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya oleh satuan internal.
Bambang menekankan, pergantian Kapolri pada dasarnya hanya persoalan hak prerogatif Presiden.
"Tetapi bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar.
"Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," tegasnya.
Jenderal Listyo Sigit Dipertahankan Prabowo sebagai Kapolri
Kabar bakal adanya pergantian jabatan Kapolri dalam waktu dekat dibantah pihak Istana dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pihak Istana maupun DPR menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak ada mengirim surat presiden (surpres) untuk pergantian Kapolri ke DPR.
Kapolri yang sejak 2021 dijabat oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo masih dipertahankan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan rumor Presiden Prabowo mengirim surpres untuk mengganti Kapolri dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Surpres yaitu dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada lembaga negara lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyampaikan usulan, pemberitahuan, atau permintaan persetujuan terkait kebijakan atau penunjukan pejabat publik.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan saat ini Prabowo belum mengirimkan surpres apapun mengenai pergantian Kapolri. Hal ini juga selaras dengan pernyataan pimpinan DPR.
"Jadi belum ada supres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," ujarnya.
Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Polri, menangapi isu terkait pergantian Kapolri.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengatakan bahwa informasi yang diterima terkini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri.
"Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025. Jadi di satu sisi kami mendapatkan kabar bahwa dia akan bertahan sampai 2025," kata Nasir saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).
Dia diberitahu oleh salah seorang sumber bahwa Listyo masih dipertahankan hingga 2025.
"Ya mudah-mudahan saja (dipertahankan) akhir tahun 2025 ini sudah ada Kapolri yang baru. Karena memang sudah saatnya juga dalam rangka regenerasi ditunggu kepolisian Republik Indonesia itu sendiri," kata dia.
Adapun Legislator PKS itu menyebut soal isu (usulan) pergantian pimpinan tertinggi Polri adalah merupakan suatu hal yang biasa.
"Kita tunggu saja tanggal mainnya apa benar bahwa ada surat itu dan kemudian ada nama-nama yang beredar yang akan menjadi pengganti Kapolri Sigit saat ini," tandasnya.
Sama halnya dengan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR RI belum menerima Surpres pergantian Kapolri. "Belum ada," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.
(Bangkapos.com/TribunJambi.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Doa Sujud Sajadah, Tata Caranya Setelah Dengar 15 Ayat Sajdah Sesuai Sunnah Rasulullah |
![]() |
---|
Sosok Rio, Kepala Dusun Jadi Kurir Sabu di Belitung, Simpan 15 Paket Narkotika dalam Tas Hitam |
![]() |
---|
Sosok Andi Sugiarti Anggota DPRD Terlama Sejak 1992, Pecah Rekor Jabat 7 Periode Berturut-turut |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Segini Harga Pertalite & Pertamax per 16 September 2025 dari Aceh, Babel hingga Papua |
![]() |
---|
Daftar 18 Negara Lolos Piala Dunia 2026, Jerman, Italia dan Turki Terancam Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.