Segini Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu, THR dan Gaji ke-13 Dapat?
Segini Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu, THR dan Gaji ke-13 Dapat?. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenyata tak hanya memiliki gaji tapi juga tunjangan.
Bahkan tunjangan PPPK paruh waktu pun sama seperti ASN lainnya, yang mendapat THR dan gaji ke-14.
Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).
Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Kalender 2025: Daftar Hari Libur Oktober, November dan Desember, Masih Ada Long Weekend
Skema PPPK Paruh Waktu lahir sebagai bentuk solusi dari pemerintah yang ingin memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
- Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
- Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
- Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
- Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi
- Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
- Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan.
Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:
- Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.
Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pastikan Subsidi Tak Dinikmati Kelompok Menengah ke Atas |
![]() |
---|
Klarifikasi Wali Kota Prabumulih Buntut Pencopotan Kepsek, Akui Belum Memindahkan Hanya Menegur |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Langsung Viral di X Usai Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Dulu Dukung Jokowi 3 Periode |
![]() |
---|
Profil Biodata Afriansyah Noor Jabat Wamenaker Gantikan Immanuel Ebenezer, Dulu Dicopot Yusril |
![]() |
---|
Kekayaan Muhammad Qodari, Kini Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Harta Rp261 M Punya 176 Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.